Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKabupaten TangerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

KI Banten Bongkar Bobroknya Pelayanan Publik: 6 Kantor BPN Disidak, Satpam Jadi Garda Depan Informasi

128
×

KI Banten Bongkar Bobroknya Pelayanan Publik: 6 Kantor BPN Disidak, Satpam Jadi Garda Depan Informasi

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Komisi Informasi (KI) Provinsi Banten melontarkan kritik keras terhadap pelayanan publik di enam Kantor Pertanahan (BPN) yang tersebar di wilayah Banten. Hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan pada 17–21 Juli 2025 itu menemukan bahwa pelayanan informasi di kantor-kantor BPN sangat mengecewakan dan tidak sesuai standar.

Wakil Ketua KI Banten, Moch Ojat Sudrajat, yang memimpin langsung sidak, menyebut banyak permohonan informasi publik justru dilayani oleh petugas keamanan (satpam), bukan oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagaimana mestinya. Bahkan, di beberapa kantor, satpam dan petugas front office tidak mengetahui apa itu PPID.

“Ini sangat memprihatinkan. Satpam seolah menjadi garda depan dalam layanan informasi publik. Padahal, standar pelayanan sudah diatur jelas sejak 2013 dan diperbarui melalui Permen ATR/BPN No. 32 Tahun 2021,” tegas Ojat.

Sidak dilakukan ke enam dari delapan kantor pertanahan di Banten: Kantor BPN Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Lebak, Kabupaten Serang, dan Kota Serang. Temuan umum di hampir semua kantor tersebut adalah tidak adanya:

  • Ruang atau meja khusus PPID
  • Help desk layanan informasi
  • Formulir permohonan dan keberatan informasi
  • Spanduk atau papan alur pelayanan informasi
  • Maklumat pelayanan
Baca juga:  Prancis Lirik Banten! Dubes Fabien Penone Puji Potensi Ekonomi, Andra Soni Siap Jadikan Banten Mitra Strategis Eropa

Kantor BPN Tangerang Selatan dinilai sedikit lebih baik karena memiliki help desk dan ruang PPID yang sedang direnovasi, namun formulirnya pun tidak memiliki kop surat resmi.

Sementara berdasarkan informasi tambahan, Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Pandeglang dan Kota Cilegon disebut-sebut juga memiliki kondisi serupa. Maka, sidak dihentikan setelah enam kantor pertama dianggap cukup mewakili kondisi umum pelayanan.

Ketua KI Banten, DR Zulpikar, menyatakan akan melayangkan surat resmi kepada Kepala Kantor Wilayah BPN Banten dan Kementerian ATR/BPN di Jakarta. Selain itu, semua Kantor Pertanahan ATR/BPN se-Provinsi Banten akan diwajibkan mengikuti Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2026.

“Kekecewaan kami beralasan. Regulasi pelayanan informasi publik sudah berlaku lama, tapi implementasinya nyaris nol di lapangan,” ujar Zulpikar.

KI Banten menyerukan reformasi pelayanan publik di lingkungan BPN agar transparansi, akuntabilitas, dan hak masyarakat atas informasi benar-benar dihormati.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *