SERANG, RUBRIKBANTEN – Ketua Bawaslu Provinsi Banten, Ali Faisal, memberikan peringatan keras terkait potensi terjadinya Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam pelaksanaan Pilkada di Kabupaten Serang. Ia mengingatkan bahwa jika terjadi pelanggaran oleh penyelenggara, kemungkinan PSU kembali digelar bukan hal yang mustahil.
“Kalau ada pelanggaran di penyelenggara, dan masyarakat menemukan masalah, mereka berhak melaporkannya. Soal gugatannya, itu nanti kembali lagi ke Mahkamah Konstitusi (MK),” ujar Ali Faisal.
Ali juga menegaskan bahwa setelah PSU, tidak harus dilaporkan lagi ke MK. Namun, jika ada pihak yang merasa dirugikan, jalur gugatan tetap terbuka lebar melalui MK.
“Bahasanya seperti itu, setelah PSU tidak harus dilaporkan ke MK, tapi kalau mau menggugat ya ke MK lagi,” lanjutnya.
Ia berharap kondisi tersebut tidak sampai terjadi lagi, mengingat pertimbangan besar yang dihadapi, terutama terkait tiga hal krusial: apatisme masyarakat, keterbatasan anggaran, dan tingkat partisipasi pemilih.
“Mudah-mudahan jangan. Kami tidak terlalu berharap kejadian itu terulang karena ada pertimbangan apatisme, anggaran, sama partisipasi. Jadi, kami wanti-wanti di situ,” ungkapnya.
Ali Faisal menegaskan, potensi PSU adalah konsekuensi serius yang harus diwaspadai semua pihak, khususnya dalam hal pengawasan.
“Konsekuensi apa yang kami sampaikan, berarti kita harus betul-betul mengawasi secara ekstra agar tidak terjadi seperti itu,” tandasnya.
Bawaslu Banten mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Serang untuk ikut aktif mengawasi proses Pilkada demi memastikan jalannya pemilu yang jujur, adil, dan bebas dari pelanggaran. (*)















