Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten LebakKabupaten PandeglangKabupaten SerangKabupaten TangerangKementerianKota CilegonKota SerangKota TangerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Kejati Banten Bongkar Skandal Sampah Miliaran Rupiah: Pejabat DLHK Tangsel Resmi Ditahan

409
×

Kejati Banten Bongkar Skandal Sampah Miliaran Rupiah: Pejabat DLHK Tangsel Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Kejaksaan Tinggi Banten kembali menunjukkan taringnya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Melalui Kasi Penerangan Hukum, Rangga Adekresna, SH., MH., diumumkan penetapan dan penahanan terhadap tersangka berinisial TAKP, yang menjabat sebagai Kepala Bidang Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan.

Penahanan terhadap TAKP dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-307/M.6/Fd.1/04/2025 tertanggal 16 April 2025, dalam perkara dugaan korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun anggaran 2024.

Kasus ini bermula dari proyek pengelolaan dan pengangkutan sampah yang dijalankan oleh DLHK Tangsel dengan nilai kontrak fantastis sebesar Rp75,94 miliar yang dikerjakan oleh PT Ella Pratama Perkasa (EPP). Rinciannya mencakup pengangkutan sampah sebesar Rp50,72 miliar dan pengelolaan sampah Rp25,21 miliar.

Namun, hasil penyidikan mengungkap adanya indikasi persekongkolan jahat antara penyedia jasa dan pihak pemberi kerja sejak sebelum proses pemilihan penyedia dimulai. Lebih fatal lagi, PT EPP ternyata tidak melaksanakan pekerjaan pengelolaan sampah yang menjadi bagian krusial dari kontrak.

Baca juga:  Disiplin Bukan Pilihan, Tapi Harga Mati: Wakapolresta Tangerang Tegaskan Integritas Polri

Sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), TAKP diduga kuat melakukan berbagai pelanggaran, di antaranya:

  • Menyusun HPS tanpa dasar keahlian dan data yang bisa dipertanggungjawabkan.
  • Tidak melakukan klarifikasi teknis kepada PT EPP terkait produk dalam e-katalog.
  • Mengesahkan kontrak yang tidak mencantumkan lokasi pembuangan dan teknis pengelolaan sampah.
  • Membiarkan PT EPP tidak menjalankan pekerjaan pengelolaan sampah.
  • Tidak melakukan monitoring terhadap lokasi pembuangan sampah.
  • Menyetujui pembayaran 100% meski persyaratan administrasi tidak terpenuhi.

Atas perbuatannya, TAKP dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka kini resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas II B Pandeglang selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten