Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Kasus Pekerja Migran Muncul Hampir Tiap Dua Pekan, Wabup Serang Minta Desa Perketat Pengawasan

24
×

Kasus Pekerja Migran Muncul Hampir Tiap Dua Pekan, Wabup Serang Minta Desa Perketat Pengawasan

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Persoalan pekerja migran Indonesia (PMI) masih menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang. Bahkan, laporan kasus yang menimpa pekerja migran disebut hampir setiap dua pekan masuk ke pemerintah daerah, dengan beragam persoalan dan modus yang berbeda.

Kondisi tersebut menjadi sorotan Wakil Bupati Serang, Muhammad Najib Hamas, yang meminta pemerintah desa tidak lengah dalam mengawasi warganya yang hendak bekerja ke luar negeri, terutama untuk mencegah keberangkatan melalui jalur nonprosedural.

Banner

Hal itu disampaikan Najib dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia di Daerah yang diselenggarakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Serang.

Najib mengungkapkan, berdasarkan pengalamannya selama sekitar satu setengah tahun terakhir, Pemkab Serang hampir setiap dua minggu menerima laporan persoalan pekerja migran. Salah satu faktor yang menjadi perhatian adalah keberangkatan calon pekerja migran tanpa melalui mekanisme resmi.

Menurutnya, kondisi tersebut tidak bisa hanya diselesaikan melalui sosialisasi regulasi. Diperlukan langkah nyata berupa edukasi, pendataan, serta pengawasan yang dimulai dari lingkungan pemerintahan paling dekat dengan masyarakat, yakni desa.

“Jangan sampai kegiatan ini hanya sebatas sosialisasi Perbup. Kita perlu membangun edukasi kepada masyarakat, bahkan mendorong model regulasi berbasis desa agar perlindungan pekerja migran bisa dilakukan sejak awal,” tegas Najib.

Ia menilai pemerintah desa memiliki posisi strategis dalam mendeteksi rencana keberangkatan warga ke luar negeri. Karena itu, kepala desa beserta perangkatnya diminta lebih aktif memastikan setiap calon pekerja migran mengikuti prosedur yang berlaku.

Baca juga:  Literasi Keuangan Syariah di Banten Masih Rendah, MES Genjot Edukasi di Tengah Gejolak Ekonomi

Pengawasan sejak awal dinilai penting untuk meminimalkan risiko penipuan, eksploitasi, hingga persoalan hukum yang dapat menimpa pekerja migran di negara tujuan.

“Setiap proses keberangkatan harus dipastikan sesuai ketentuan agar masyarakat terhindar dari risiko permasalahan di kemudian hari,” ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Serang, Yanti Mustati Robianti, turut menyoroti pentingnya ketelitian pemerintah desa dalam pelayanan administrasi kependudukan yang berkaitan dengan keberangkatan calon pekerja migran.

Menurut Yanti, dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) maupun surat pengantar lainnya harus diproses secara cermat sesuai ketentuan. Hal tersebut diperlukan agar dokumen administrasi tidak disalahgunakan untuk memfasilitasi keberangkatan pekerja migran secara ilegal.

Ia mengingatkan bahwa keberangkatan nonprosedural berpotensi menimbulkan persoalan serius, termasuk menyulitkan proses identifikasi dan penanganan ketika pekerja migran menghadapi masalah di negara penempatan.

Di sisi lain, Kepala Disnakertrans Kabupaten Serang, Diana Ardhianty Utami, menjelaskan bahwa lahirnya Perbup Nomor 24 Tahun 2026 merupakan salah satu respons pemerintah daerah terhadap masih tingginya migrasi nonprosedural.

Selain persoalan keberangkatan ilegal, keterbatasan akses informasi mengenai tata cara bekerja ke luar negeri secara resmi juga menjadi tantangan dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat.

Baca juga:  Purnawirawan Usul Gibran Dicopot, PB Al Khairiyah Ogah Terlibat Politik Praktis

Diana menyebutkan, pekerja migran yang berangkat tanpa prosedur resmi berisiko menghadapi berbagai persoalan, mulai dari tindak pidana perdagangan orang (TPPO), kekerasan, upah tidak dibayarkan, hingga permasalahan hukum di negara tujuan.

Kerentanan tersebut semakin sulit ditangani apabila keberangkatan pekerja migran tidak terdata dan tidak terdeteksi sejak awal oleh pemerintah daerah.

“Melalui Perbup ini, diharapkan upaya pelindungan pekerja migran dapat dilakukan secara lebih terarah, mulai dari tingkat desa hingga pemerintah daerah,” jelas Diana.

Melalui regulasi tersebut, Pemkab Serang berupaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan pemerintah desa dalam memberikan edukasi, melakukan pendataan, serta mengawasi proses keberangkatan calon pekerja migran.

Pemerintah desa juga diharapkan tidak hanya berperan dalam pelayanan administrasi, tetapi menjadi garda terdepan dalam memberikan informasi mengenai prosedur penempatan tenaga kerja ke luar negeri yang aman dan sesuai hukum.

Dengan pengawasan yang lebih ketat sejak tingkat desa, Pemkab Serang berharap praktik pemberangkatan pekerja migran secara nonprosedural dapat ditekan, sekaligus memastikan warga yang mencari penghidupan di luar negeri memperoleh perlindungan hukum yang memadai.

Penguatan pengawasan tersebut menjadi penting agar keinginan masyarakat memperbaiki kondisi ekonomi melalui pekerjaan di luar negeri tidak justru berujung pada persoalan hukum, eksploitasi, maupun ancaman keselamatan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!