SERANG, RUBRIKBANTEN — Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko secara tegas melarang masyarakat menggelar pesta petasan dan kembang api pada perayaan malam Tahun Baru. Larangan ini dikeluarkan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang pergantian tahun di wilayah Kabupaten Serang.
Condro menegaskan, petasan dan kembang api bukan sekadar hiburan, melainkan memiliki risiko tinggi yang dapat mengancam keselamatan jiwa. Mulai dari potensi kebakaran, luka serius, hingga korban jiwa, menjadi ancaman nyata yang kerap terjadi setiap pergantian tahun.
“Petasan dan kembang api berisiko besar, bisa menyebabkan kebakaran, cedera parah, bahkan menimbulkan korban jiwa. Untuk itu, kami melarang keras aktivitas menyalakan petasan dan kembang api pada malam Tahun Baru,” tegas AKBP Condro Sasongko, Jumat (26/12/2025).
Selain membahayakan keselamatan, suara ledakan petasan juga dinilai mengganggu ketenangan warga, khususnya anak-anak, lansia, serta masyarakat yang membutuhkan waktu istirahat.
Untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi, Kapolres memerintahkan seluruh Kapolsek jajaran Polres Serang agar aktif menyosialisasikan imbauan tersebut kepada masyarakat. Edukasi dilakukan melalui patroli rutin, sambang warga, serta sinergi dengan tokoh masyarakat dan tokoh agama.
“Kami instruksikan Kapolsek jajaran agar terus mengedukasi masyarakat, mengajak warga mengisi malam pergantian tahun dengan kegiatan yang lebih bermanfaat dan bermakna,” ujarnya.
Kapolres juga mengajak masyarakat menjadikan momen Tahun Baru sebagai waktu refleksi diri, dengan memperbanyak ibadah, doa bersama, serta mempererat kebersamaan keluarga. Menurutnya, perayaan tanpa petasan tidak hanya lebih aman, tetapi juga membawa ketenangan dan keberkahan.
“Isi malam Tahun Baru dengan ibadah, doa, dan evaluasi diri. Selain aman, juga menciptakan suasana yang damai dan penuh makna. Kami berharap masyarakat mematuhi imbauan ini demi terwujudnya kamtibmas yang aman, kondusif, dan terkendali di Kabupaten Serang,” tandas alumnus Akpol 2005 tersebut.















