SERANG, RUBRIKBANTEN — Senyum sumringah menghiasi wajah para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Serang. Pasalnya, mulai tahun 2026 mendatang, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang memastikan akan mengalokasikan anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) khusus bagi PPPK.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang, Muhammad Najib Hamas, usai menerima Forum PPPK Kabupaten Serang di Ruang Rapat Brigjen KH. Syamun Setda Kabupaten Serang, Jumat (19/9/2025).
“Alhamdulillah, Pemkab Serang insya Allah akan mengakomodir aspirasi TPP bagi PPPK di Kabupaten Serang,” ujar Najib kepada wartawan.
Najib menegaskan, pihaknya akan membentuk tim kecil sebagai paguyuban yang bertugas mengkoordinasikan teknis pemberian TPP, termasuk waktu pencairan dan besaran nominalnya. “Intinya, semua PPPK yang sudah pegang SK akan mendapatkan TPP,” tambahnya.
Dalam audiensi tersebut hadir sejumlah pejabat penting, antara lain Asda I Bidang Pemerintahan dan Kesra Haryadi, Kepala BKPSDM Surtaman, Kepala Bakesbangpol Epi Priatna, Kepala Bapenda Muhammad Ishak Abdul Roup, Kadindikbud Asep Nugrahajaya, dan Sekretaris Bapperida Freddy Lamhot Sinurat.
Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Surtaman, menyebutkan jumlah PPPK di Kabupaten Serang mencapai 2.580 orang yang sudah menerima SK, ditambah 50 orang gelombang kedua pada Oktober nanti. “Totalnya 2.630 PPPK. Semuanya akan diakomodir TPP-nya,” tegasnya.
Selama ini, PPPK hanya menerima gaji pokok tanpa tambahan tunjangan. “Kalau S1 masuk kelas 9, gajinya berdasarkan Perpres sekitar Rp4 juta, tapi diterima bersih hanya Rp3 juta lebih,” jelas Surtaman.
Wakil Ketua Forum PPPK Kabupaten Serang, Juman Sudarso, mengaku lega setelah mendengar kabar tersebut. Sejak dilantik tahun 2021, para PPPK belum pernah menerima TPP. “Alhamdulillah sekarang diakomodir. Besarannya insya Allah membuat kami bahagia,” ungkapnya penuh haru.
Menurut Juman, selama ini PPPK merasa ada ketidakadilan karena PNS baru diangkat langsung mendapat TPP, sedangkan PPPK harus menunggu hingga empat tahun. “Kami tidak menuntut harus sama dengan PNS. Yang penting ada penghargaan dan pengakuan dari Pemkab Serang,” tandasnya.
Dengan adanya kebijakan baru ini, slogan “Kabupaten Serang Bahagia” kian nyata, terutama bagi ribuan PPPK yang akhirnya merasakan keadilan dan perhatian dari pemerintah daerah.















