Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKesehatanKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Jaringan Sabu Digulung di Kota Serang, Polisi Amankan 92 Paket dan Dua Pengedar

143
×

Jaringan Sabu Digulung di Kota Serang, Polisi Amankan 92 Paket dan Dua Pengedar

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang kembali menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika. Dua pengedar sabu berhasil diringkus dalam operasi yang digelar pada Rabu malam, 17 Desember 2025, di wilayah Kecamatan Taktakan, Kota Serang.

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RS (27), warga Kelurahan Tegal Gundil, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, dan DP (33), warga Kecamatan Serang, Kota Serang. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda namun masih dalam satu wilayah kecamatan.

Tersangka RS lebih dulu diamankan di rumah kontrakannya di Kecamatan Taktakan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi narkoba.

Pengungkapan kemudian berkembang. Berdasarkan pengakuan RS, sebagian sabu lainnya dititipkan kepada rekannya berinisial DP. Dipimpin langsung oleh Iptu Rian Jaya Surana, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan DP di kawasan Panggung Jati, Kecamatan Taktakan. Dari tangan DP, polisi menyita 85 paket sabu siap edar dan satu unit handphone.

Baca juga:  Wawalkot Cilegon Desak Perda Inklusif: 36% Anak Disabilitas Butuh Sekolah, Fasilitas Masih Jauh dari Layak

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Serang.

“Pada Rabu sekitar pukul 23.00 WIB, anggota Satresnarkoba mengamankan tersangka RS di kontrakannya. Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh paket sabu dan satu unit handphone,” ujar AKBP Condro Sasongko didampingi Kasatresnarkoba AKP Bondan Rahadiansyah, Sabtu (20/12/2025).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, RS mengaku masih menyimpan sabu lain yang dititipkan kepada DP. Pengembangan pun dilakukan hingga akhirnya DP berhasil diamankan bersama puluhan paket sabu siap edar.

Dari keterangan kedua tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial EDO yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran intensif terhadap pemasok utama jaringan tersebut.

Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti berupa 92 paket sabu dan dua unit handphone telah diamankan di Satresnarkoba Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara,” tegas Kapolres.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *