CILEGON, RUBRIKBANTEN – Wakil Wali Kota Cilegon Fajar Hadi Prabowo menegaskan sekolah swasta yang nantinya menjadi penerima manfaat program sekolah gratis tidak boleh menaikkan biaya Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) hanya karena adanya bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.
Fajar mengatakan, skema program sekolah gratis untuk jenjang SD dan SMP swasta saat ini masih dalam tahap pembahasan dan belum ditetapkan secara final. Namun, estimasi pagu yang tengah dibahas berada di kisaran Rp100 ribu hingga Rp150 ribu untuk SD dan sekitar Rp200 ribu untuk SMP.
Menurutnya, besaran bantuan nantinya tidak boleh menjadi alasan bagi sekolah untuk menyamakan atau menaikkan SPP siswa.
“Jangan menaikkan SPP. Tiba-tiba karena dengar pagunya Rp200 ribu, kemudian dinaikkan jadi Rp200 ribu. Padahal tadinya SPP misalnya Rp65 ribu,” kata Fajar.
Ia menjelaskan, Pemkot Cilegon tengah mempertimbangkan mekanisme Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan sekolah penerima program. Mekanisme tersebut diperlukan karena setiap sekolah memiliki besaran SPP dan kondisi fasilitas yang berbeda.
Fajar mencontohkan, apabila terdapat sekolah dengan SPP Rp65 ribu, sekolah tersebut tidak harus dipaksa menyamakan biaya dengan sekolah lain yang SPP-nya lebih tinggi.
Namun, apabila terdapat selisih antara pagu bantuan dengan biaya SPP, Fajar berharap dana tersebut dimanfaatkan untuk kebutuhan peningkatan kualitas sekolah.
“Yang Rp65 ribu itu jangan disamakan. Tapi harus ada perjanjian kerja sama. Kalau dia tidak punya lab, selisihnya bisa digunakan untuk membangun fasilitas sekolah. Misalnya tidak punya AC, ya belikan AC. Atau tidak punya lab, bangunkan lab,” ujarnya.
Selain sarana dan prasarana, Fajar menyebut selisih anggaran juga dapat diarahkan untuk mendukung kesejahteraan tenaga pendidik sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menekankan, pemanfaatan anggaran harus berdasarkan kebutuhan yang jelas, bukan sekadar keinginan sekolah.
“Harus jelas sesuai apa yang dibutuhkan, bukan yang diinginkan saja,” tegasnya.
Fajar juga meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon menyiapkan mekanisme yang adil, termasuk terkait sekolah swasta yang memiliki jumlah siswa sangat sedikit.
Menurutnya, program sekolah gratis salah satunya diarahkan untuk membantu sekolah swasta yang mengalami kekurangan peserta didik, terutama sekolah yang berada di sekitar sekolah negeri.
Ia mengungkapkan, terdapat sekolah swasta yang sebelumnya bahkan tidak mendapatkan peserta didik.
“Ini juga membantu sekolah-sekolah yang kemarin muridnya tidak dapat murid, nol. Nol murid. Itu kasihan sekali karena dekat dengan sekolah negeri,” katanya.
Namun demikian, Fajar menegaskan program tersebut harus diberikan secara tepat sasaran. Salah satu aspek yang harus diperhatikan adalah domisili peserta didik.
Ia menyebut terdapat sekolah di wilayah perbatasan Cilegon yang menerima siswa dari luar daerah. Menurutnya, siswa dari luar wilayah Kota Cilegon tidak seharusnya menjadi penerima manfaat program sekolah gratis yang dibiayai Pemkot Cilegon.
“Yang penerima manfaat itu harus orang Cilegon. Wong kene. Ada sekolah di perbatasan yang menerima murid dari Mancak. Itu tidak bisa menerima sekolah gratis. Yang sekolah gratis hanya orang Cilegon, anak Cilegon,” ujarnya.
Terkait kemungkinan sekolah dengan jumlah siswa sedikit tetapi memiliki SPP di atas pagu bantuan, Fajar meminta agar skema tersebut dikaji secara hati-hati.
Ia menilai jangan sampai Pemkot justru harus menanggung selisih biaya di luar pagu yang telah ditetapkan.
“Kalau kita cuma SPP pagu segitu, ada sisa, siapa yang mau bayarin? Jangan. Jangan. Itu sama saja semua,” ucapnya.
Fajar menambahkan, seluruh skema tersebut masih berupa rancangan dan belum menjadi keputusan final. Besaran pagu maupun mekanisme pelaksanaan masih menunggu pembahasan dan keputusan lebih lanjut dari Pemkot Cilegon.
“Rencananya, tapi belum ketok palu. Kang Wali mau seperti apa,” katanya.















