Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

HMI Cilegon Desak Kejari Bongkar Mafia Parkir Kranggot! Kasus Mangkrak, Publik Geram

93
×

HMI Cilegon Desak Kejari Bongkar Mafia Parkir Kranggot! Kasus Mangkrak, Publik Geram

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Ketua Umum HMI Cabang Cilegon, Tb Rizki Andika, mengkritik keras lambannya penanganan kasus parkir ilegal di kawasan Pasar Kranggot yang kini tengah diselidiki Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon. Ia menilai, kasus yang sudah mencuat sejak Juli 2025 ini berjalan di tempat dan belum menunjukkan progres signifikan.

Rizki mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan pungutan liar (pungli) yang diduga telah merugikan pendapatan daerah. Temuan Komisi IV DPRD Kota Cilegon sebelumnya mengidentifikasi sedikitnya 10 titik parkir ilegal di Pasar Kranggot.

“Publik butuh kepastian. Jangan sampai kasus ini hanya ramai di awal lalu tenggelam tanpa kejelasan. Kami ingin melihat komitmen Kejari dalam membongkar praktik parkir ilegal yang sudah lama merugikan masyarakat,” ujar Rizki, Rabu (27/11/2025).

Rizki menyoroti pernyataan Kasi Intel Kejari Cilegon, Nasruddin, yang menyebut perkara tersebut masih dalam tahap pengumpulan data dan bahan keterangan (puldata–pulbaket). Meski lebih dari 10 orang telah diperiksa, mulai dari pejabat UPT Pasar Kranggot, UPT Parkir, BPKPAD, Disperindag, hingga juru parkir, HMI menilai belum terlihat arah penanganan yang jelas.

Baca juga:  PLN Teken Kontrak Listrik Miliaran Watt, Siap Ubah Lebak dan Pandeglang Jadi Kawasan Industri Raksasa

“Kalau sudah puluhan orang diperiksa, publik tentu menunggu adanya progres lanjutan. Jangan hanya berhenti pada pendalaman data,” tegasnya.

Menurut Rizki, masalah parkir ilegal bukan sekadar persoalan teknis, tetapi punya potensi masuk ranah tindak pidana, terutama terkait dugaan pungli dan aliran uang yang tidak masuk ke kas daerah.

“Ketika ada pungutan tidak sesuai aturan dan uangnya mengalir ke pihak-pihak tertentu, itu bentuk kerugian negara. Kejari harus transparan, profesional, dan berani membuka siapa saja yang menikmati aliran tersebut,” ungkapnya.

Rizki mendesak agar Kejari Cilegon lebih terbuka mengenai perkembangan penyelidikan, termasuk temuan awal dan arah pemeriksaan.

“Kami mendorong Kejari untuk membuka data awal secara periodik. Jangan semua dianggap rahasia karena kasus ini menyangkut kepentingan publik,” ujarnya.

Selain Pasar Kranggot, HMI Cilegon juga meminta Kejari menindaklanjuti banyaknya titik parkir tanpa izin di wilayah lain, mulai dari kawasan PCI hingga Merak.

“HMI mendukung penuh pemberantasan pungli, tapi tindakan harus nyata, bukan sekadar pernyataan,” tutup Rizki.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *