SERANG, RUBRIKBANTEN – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Serang dengan tegas mengecam aksi represif aparat kepolisian terhadap warga Kampung Cibetus, Kecamatan Padarincang, pada Jumat (7/2/2025). Aksi tersebut dinilai brutal dan mencederai prinsip profesionalisme kepolisian.
Sekretaris Bidang PTKP HMI Cabang Serang, Zidannurival, menegaskan bahwa tindakan kepolisian yang melakukan penggerebekan dan penangkapan secara sewenang-wenang tanpa surat tugas merupakan pelanggaran serius terhadap kode etik kepolisian.
“Kami sangat mengecam keras tindakan aparat kepolisian yang mendobrak rumah warga tanpa menjelaskan perkara yang terjadi. Ini adalah pelanggaran serius terhadap standar profesionalisme Polri,” ujar Zidan.
Menurut laporan, puluhan polisi dari Polda Banten diduga menyerbu rumah warga, membombardir sebuah pondok pesantren, dan menangkap anak-anak santri yang tengah beristirahat. Akibat tindakan tersebut, masyarakat mengalami trauma mendalam, sementara pihak kepolisian belum membuka akses bantuan hukum bagi korban.
HMI Cabang Serang menilai tindakan ini tidak hanya merugikan masyarakat secara fisik dan psikologis, tetapi juga mencoreng kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Oleh karena itu, mereka mengajukan sejumlah tuntutan:
- Kapolri harus memerintahkan Kapolda Banten untuk membuka akses bantuan hukum dan membebaskan warga yang ditangkap secara sewenang-wenang.
- Polda Banten harus memulihkan kondisi korban, baik secara fisik maupun psikologis.
- Kapolda Banten diminta menarik seluruh personel kepolisian dari Kecamatan Padarincang karena kehadiran mereka menciptakan ketakutan dan berpotensi memicu tindakan represif lanjutan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kepolisian terkait insiden ini. HMI Cabang Serang menegaskan akan terus mengawal kasus ini agar keadilan bagi masyarakat Cibetus dapat ditegakkan. (Red)















