RUBRIKBANTEN — Kabar gembira bagi masyarakat yang berencana mudik Lebaran tahun ini! Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 yang mengatur insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi. Melalui aturan ini, PPN sebesar 6% akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah (PPN DTP), sehingga diharapkan meringankan beban biaya tiket pesawat yang kerap melonjak menjelang Idulfitri.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa kebijakan ini dikeluarkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus mendukung pemulihan industri penerbangan yang sempat terpukul selama beberapa waktu terakhir. Selain itu, insentif ini bertujuan membantu masyarakat memenuhi kebutuhan mudik dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Pemberian insentif PPN DTP ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat terhadap layanan transportasi udara. Harapannya, masyarakat dapat merasakan manfaatnya secara langsung dalam bentuk harga tiket yang lebih terjangkau,” ujar Dwi Astuti dalam keterangan resmi, Minggu (9/3).
PMK-18/2025 ini telah ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan mulai berlaku sejak 1 Maret 2025. Insentif PPN DTP diberikan untuk periode pembelian tiket mulai dari 1 Maret 2025 hingga 7 April 2025, dan berlaku untuk periode penerbangan pada 24 Maret 2025 hingga 7 April 2025. Artinya, masyarakat yang membeli tiket selama periode tersebut akan langsung mendapat keringanan harga.
Berikut beberapa poin penting dalam PMK-18/2025:
- PPN yang seharusnya dibebankan kepada penumpang atas jasa angkutan udara kelas ekonomi adalah 5% dari tarif.
- Pemerintah menanggung tambahan PPN sebesar 6% dari nilai penggantian, termasuk tarif dasar (base fare), fuel surcharge, dan biaya lainnya yang ditetapkan oleh maskapai.
- Maskapai penerbangan wajib membuat faktur pajak dan melaporkan daftar transaksi PPN DTP secara berkala.
Pelaporan oleh maskapai harus disampaikan paling lambat 30 Juni 2025, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Kebijakan ini diharapkan menjadi angin segar bagi masyarakat sekaligus memperkuat pemulihan industri penerbangan dalam negeri yang masih berjuang dari dampak pandemi dan fluktuasi harga bahan bakar avtur.
Informasi lebih lengkap mengenai PMK Nomor 18 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*)















