SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi mengambil langkah tegas menjelang pergantian Tahun Baru 2026. Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan kebijakan larangan total penggunaan kembang api dan petasan demi menjaga ketertiban umum, keamanan, serta keselamatan masyarakat di seluruh wilayah Banten.
Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Banten Nomor 73 Tahun 2025 tentang Larangan Penggunaan Kembang Api dan Petasan Menjelang Perayaan Tahun Baru 2026 di Wilayah Provinsi Banten, yang ditetapkan di Kota Serang pada 24 Desember 2025.
Dalam surat edaran itu, Gubernur Andra Soni secara tegas mengimbau sekaligus melarang masyarakat untuk menggunakan, menyalakan, memperjualbelikan, hingga menyimpan kembang api dan/atau petasan dalam bentuk dan jenis apa pun, baik menjelang maupun saat malam pergantian Tahun Baru 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah preventif untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif. Pemprov Banten menilai penggunaan petasan kerap memicu gangguan ketertiban, kebakaran, hingga kecelakaan, terutama di kawasan permukiman padat penduduk.
Tak hanya soal keamanan, larangan tersebut juga memuat pesan sosial yang kuat. Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk empati dan solidaritas kemanusiaan terhadap para korban bencana alam di wilayah Sumatera. Masyarakat diajak merayakan Tahun Baru dengan cara yang lebih sederhana, aman, dan penuh kepedulian sosial, tanpa euforia berlebihan.
Melalui surat edaran itu pula, Gubernur Banten menginstruksikan seluruh Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Banten untuk menindaklanjuti kebijakan tersebut di daerah masing-masing serta melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
Pemerintah kabupaten/kota diminta berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan perangkat daerah terkait guna memastikan pengawasan dan penegakan ketertiban umum berjalan efektif. Selain itu, camat, lurah, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga tokoh pemuda diharapkan ikut berperan aktif memberikan pemahaman kepada warga.
Dengan kebijakan ini, Pemprov Banten menegaskan sikap: Tahun Baru 2026 harus dirayakan tanpa petasan, tanpa kebisingan yang membahayakan, dan tanpa mengabaikan rasa kemanusiaan—demi Banten yang aman, tertib, dan beradab.















