CILEGON, RUBRIKBANTEN – Menjelang penghujung tahun 2025, dinamika besar terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Cilegon. Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cilegon, Maman Mauludin, resmi dicopot dari jabatannya setelah Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan rekomendasi hasil uji kompetensi pejabat tinggi pratama.
Keputusan mengejutkan tersebut disampaikan melalui surat resmi yang ditandatangani secara elektronik oleh Kepala BKN melalui Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Manajemen ASN. Dalam surat itu, BKN meminta Pemkot Cilegon menerbitkan keputusan pemberhentian Maman dari kursi Sekda—posisi strategis yang selama ini menjadi motor administrasi pemerintahan kota.
Rekomendasi tersebut sekaligus menegaskan bahwa hasil evaluasi kompetensi menjadi dasar utama pergeseran jabatan. Melalui rekomendasi yang sama, BKN menunjuk jabatan baru bagi Maman, yakni sebagai Penelaah Teknis Kebijakan pada Sekretariat Daerah Kota Cilegon, sebuah posisi yang menandai penurunan signifikan dalam struktur kepemimpinan.
Ahmad Aziz Setia Ade Putra Resmi Menjabat Plt. Sekda
Sebagai pengganti, Pemerintah Kota Cilegon menunjuk Ahmad Aziz Setia Ade Putra sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Daerah, berlaku mulai 1 Desember 2025 hingga 1 Maret 2026. Penunjukan ini tertuang dalam Surat Perintah Pelaksana Tugas Nomor: 800.1.3.1/2675-BKPSDM yang ditandatangani Wali Kota Cilegon, Robinsar.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa Plt. Sekda memiliki tugas dan batasan kewenangan yang telah ditentukan secara spesifik.
Ketidakhadiran dalam Wawancara Jadi Salah Satu Pemicu
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pemberhentian Maman—yang memiliki pangkat Pembina Utama Madya (IV/d)—berdasarkan pada laporan uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Salah satu poin krusial adalah ketidakhadiran Maman dalam tahapan wawancara uji kompetensi, sebagaimana tercantum pada:
- Berita Acara Ketidakhadiran Peserta Wawancara Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Kota Cilegon, Nomor: 800.1.3/026/PANSELX/2025
- Laporan Hasil Uji Kompetensi Mutasi/Rotasi JPT Pratama Kota Cilegon, Nomor: 800.1.3/033/PANSEL/X/2025
Dokumen-dokumen tersebut memperkuat dasar hukum pemberhentian dan penempatan kembali Maman ke jabatan fungsional.
Akhir Tahun yang Penuh Kejutan bagi Pemkot Cilegon
Pergantian Sekda ini menjadi salah satu peristiwa paling mencolok di Pemkot Cilegon menjelang akhir tahun 2025, mengingat posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan langsung dari Maman Mauludin mengenai pemberhentian dirinya.















