Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Gebrakan DJP! “Piagam Wajib Pajak” Diluncurkan, Hak dan Kewajiban Kini Lebih Jelas dan Transparan

376
×

Gebrakan DJP! “Piagam Wajib Pajak” Diluncurkan, Hak dan Kewajiban Kini Lebih Jelas dan Transparan

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI resmi meluncurkan Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) sebagai tonggak penting reformasi perpajakan nasional. Peluncuran yang berlangsung pada Selasa (22/7/2025) ini dipimpin langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, dan dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan mulai dari pejabat tinggi Kementerian Keuangan, akademisi, konsultan pajak, hingga perwakilan wajib pajak.

Dokumen bersejarah ini tertuang dalam Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-13/PJ/2025, dan memuat 8 hak dan 8 kewajiban wajib pajak secara eksplisit berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan..“Peluncuran Piagam Wajib Pajak ini bukan sekadar simbol. Ini adalah wujud nyata perubahan cara pandang kami: dari sekadar otoritas pemungut pajak menjadi mitra masyarakat dalam membangun negeri,” tegas Bimo Wijayanto.

Piagam ini digadang-gadang menjadi pedoman etika layanan, acuan transparansi, sekaligus sarana penguatan hubungan kepercayaan antara DJP dan masyarakat. Diharapkan, keberadaan Piagam ini akan menciptakan budaya perpajakan yang adil, transparan, dan akuntabel.

Isi Piagam Wajib Pajak: Hak dan Kewajiban Lebih Tegas

8 Hak Wajib Pajak yang Dijamin Negara:

  1. Mendapatkan informasi dan edukasi perpajakan.
  2. Mendapatkan pelayanan tanpa pungutan biaya.
  3. Perlakuan adil, setara, dan dihormati.
  4. Tidak membayar lebih dari pajak terutang.
  5. Upaya hukum atas sengketa pajak.
  6. Perlindungan kerahasiaan dan keamanan data.
  7. Diwakili kuasa pajak sesuai aturan.
  8. Menyampaikan pengaduan dan pelaporan pelanggaran.
Baca juga:  Lebaran Tetap Layanan! BPN Buka Kantor di Destinasi Mudik

8 Kewajiban Wajib Pajak yang Harus Dipatuhi:

  1. Menyampaikan SPT dengan benar dan lengkap.
  2. Bersikap jujur dan transparan.
  3. Menjunjung etika dan sopan santun.
  4. Kooperatif dalam pengawasan dan penegakan hukum.
  5. Menggunakan fasilitas pajak secara tepat guna.
  6. Melakukan dan menyimpan pembukuan sesuai aturan.
  7. Menunjuk kuasa bila diperlukan sesuai ketentuan.
  8. Tidak memberi gratifikasi kepada pegawai pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Rosmauli, turut menegaskan bahwa piagam ini berlaku sebagai landasan moral dan operasional dalam setiap interaksi perpajakan. Namun, pelaksanaannya tetap merujuk pada regulasi resmi yang berlaku.

“Taxpayers’ Charter ini berlaku sebagai pedoman etika layanan, acuan transparansi, serta sarana penguatan hubungan antara DJP dan wajib pajak,” kata Rosmauli.

Akses Terbuka, Tak Ada Lagi Alasan Tidak Tahu

Seluruh masyarakat dapat mengakses dan mengunduh PER-13/PJ/2025 secara langsung melalui laman resmi DJP di pajak.go.id. Dengan keterbukaan ini, diharapkan wajib pajak makin sadar hak dan patuh kewajiban, sehingga ekosistem perpajakan nasional semakin kuat dan berkelanjutan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *