Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosialTeknologi

Ekonomi Digital Jadi Mesin Pajak, DJP Kantongi Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

80
×

Ekonomi Digital Jadi Mesin Pajak, DJP Kantongi Rp57,23 Triliun hingga Agustus 2026

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp57,23 triliun hingga 31 Agustus 2026. Penerimaan tersebut berasal dari sejumlah aktivitas ekonomi digital, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPN PMSE).

Secara rinci, penerimaan tersebut terdiri atas PPN PMSE sebesar Rp44,05 triliun, pajak atas transaksi aset kripto Rp2,15 triliun, pajak fintech atau peer-to-peer lending (P2P) Rp5,28 triliun, serta pajak yang dipungut pihak lain melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (Pajak SIPP) sebesar Rp5,75 triliun.

Banner

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan hingga akhir Agustus 2026 pihaknya telah menunjuk 277 pelaku PMSE sebagai pemungut PPN PMSE.

Pada Agustus 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE. Dua pelaku usaha digital yang ditunjuk sebagai pemungut baru yakni STAAH Limited dan Aghanim Inc. Sementara itu, DJP mencabut penunjukan Expedia Lodging Partner Services Sarl sebagai pemungut PPN PMSE.

Hingga 31 Agustus 2026, sebanyak 244 pelaku PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total mencapai Rp44,05 triliun.

Baca juga:  Pemkot Cilegon Setop Galian C, Satpol PP Siap Turun Tangan

Penerimaan tersebut berasal dari setoran Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun pada 2025, dan Rp8,38 triliun sepanjang 2026 hingga Agustus.

Pajak Kripto Capai Rp2,15 Triliun

Selain PPN PMSE, penerimaan negara juga berasal dari aktivitas transaksi aset kripto.

Hingga Agustus 2026, penerimaan pajak kripto tercatat mencapai **Rp2,15 triliun**. Angka tersebut berasal dari penerimaan Rp246,54 miliar pada 2022, Rp220,89 miliar pada 2023, Rp620,38 miliar pada 2024, Rp796,74 miliar pada 2025, dan Rp268,95 miliar pada 2026.

Pajak kripto tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp1,27 triliun dan PPN Dalam Negeri sebesar Rp881,82 miliar.

Sementara itu, penerimaan dari sektor fintech mencapai Rp5,28 triliun hingga 31 Agustus 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari Rp446,39 miliar pada 2022, Rp1,11 triliun pada 2023, Rp1,48 triliun pada 2024, Rp1,37 triliun pada 2025, dan Rp878,18 miliar pada 2026.

Pajak fintech terdiri atas PPh Pasal 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp1,48 triliun, PPh Pasal 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp728,13 miliar, serta PPN Dalam Negeri sebesar Rp3,08 triliun.

Baca juga:  Wagub Dimyati Dorong ICMI Pandeglang Jadi Motor Kemajuan Daerah

Pajak SIPP Tembus Rp5,75 Triliun

Penerimaan lainnya berasal dari Pajak SIPP yang hingga 31 Agustus 2026 mencapai Rp5,75 triliun.

Jumlah tersebut berasal dari Rp402,38 miliar pada 2022, Rp1,12 triliun pada 2023, Rp1,33 triliun pada 2024, Rp1,23 triliun pada 2025, dan Rp1,67 triliun pada 2026.

Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp417,65 miliar dan PPN sebesar Rp5,33 triliun.

DJP berharap meningkatnya kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara sekaligus menciptakan perlakuan perpajakan yang setara antara pelaku usaha konvensional dan digital.

“Kami berharap peningkatan kepatuhan pelaku usaha digital dapat terus memperkuat penerimaan negara sekaligus mewujudkan perlakuan perpajakan yang adil dan setara antara pelaku usaha konvensional dan digital,” ujar Inge.

Informasi lebih lanjut mengenai PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, tersedia melalui situs resmi DJP.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!