CILEGON, RUBRIKBANTEN — Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon resmi menghentikan sementara seluruh aktivitas galian atau pertambangan di wilayahnya. Kebijakan tegas ini dikeluarkan langsung melalui instruksi Wali Kota menyusul laporan dampak banjir yang merugikan masyarakat di sekitar lokasi tambang.
Penghentian difokuskan pada aktivitas galian C yang terindikasi kuat memicu kerusakan lingkungan, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem. Penertiban akan dikawal ketat oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cilegon.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Satpol PP Kota Cilegon, Noviyogi Hermawan, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke lapangan untuk menyerahkan surat pemberhentian aktivitas tambang sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak).
“Direncanakan besok kami turun ke lapangan. Saat ini kami masih menyusun laporan karena informasi dari kecamatan bersifat sporadis. Anggota juga sudah kami turunkan hari ini untuk memastikan lokasi tambang masih aktif atau tidak,” ujar Noviyogi, Senin (19/1/2026).
Sedikitnya terdapat empat hingga lima titik pertambangan yang menjadi sasaran utama penertiban. Lokasi tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Ciwandan, Kecamatan Citangkil, dan Kecamatan Cilegon.
Noviyogi menegaskan, pemberhentian aktivitas tambang ini bersifat sementara dan akan dievaluasi berdasarkan kondisi cuaca. Operasional tambang baru dapat dibuka kembali setelah curah hujan dinilai rendah dan tidak berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.
Selain itu, Pemkot Cilegon juga akan melayangkan laporan tembusan kepada Gubernur serta Dinas Lingkungan Hidup (LH) Provinsi guna dilakukan kajian mendalam terhadap aktivitas tambang yang berdampak buruk bagi masyarakat.
Terkait legalitas, Pemkot Cilegon menegaskan sikap tanpa kompromi. Tambang berizin pun dapat dihentikan apabila terbukti menimbulkan kerugian lingkungan dan sosial.
“Kalau yang legal saja kita hentikan, apalagi yang non-legal. Itu pasti ditutup, bukan lagi diberhentikan sementara,” tegas Noviyogi.
Ke depan, Pemkot Cilegon berencana melakukan pendataan dan pengecekan menyeluruh terhadap seluruh aktivitas pertambangan di wilayah kota untuk memetakan potensi dampak lingkungan sekaligus mencegah terulangnya bencana yang merugikan masyarakat.















