CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dugaan kasus pelecehan terhadap seorang siswi yang tengah menjalani praktik kerja lapangan (PKL) di salah satu hotel bintang 3 mencuat dan menjadi sorotan publik. Pihak manajemen hotel, yang diketahui bernama Greenotel, disebut telah mengambil langkah tegas dengan memecat terduga pelaku.
Namun demikian, penanganan terhadap korban justru menuai kritik, terutama terkait minimnya pendampingan dari pihak sekolah.
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Hendry Gunawan, menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi perhatian serius karena terjadi dalam konteks kegiatan resmi sekolah, yakni PKL.
“Anak ini sedang menjalani kegiatan sekolah. Artinya, sekolah tetap memiliki tanggung jawab penuh dalam memberikan perlindungan, termasuk ketika terjadi kekerasan di luar lingkungan sekolah,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui sambungan telphon, Jumat (10/4/2026).
Ia menyoroti hingga saat ini belum terlihat sikap tegas maupun langkah konkret dari pihak sekolah dalam memberikan pendampingan kepada korban. Padahal, menurutnya, sekolah memiliki kewajiban menghadirkan perlindungan, baik secara psikologis maupun sosial.
Hendry juga mengingatkan bahwa dugaan pelecehan tidak bisa dianggap sebagai bentuk “candaan”. Ia merujuk pada Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), di mana tindakan verbal yang merendahkan atau melecehkan sudah termasuk kategori kekerasan non-fisik.
“Kalau dianggap bercanda, itu harus dibuktikan di proses hukum. Karena dalam aturan, ucapan yang merendahkan sudah masuk kategori pelecehan,” tegasnya.
Selain itu, ia mengungkapkan adanya informasi bahwa upaya mediasi sempat dilakukan. Namun, langkah tersebut dinilai tidak tepat jika mengacu pada ketentuan hukum yang menyatakan bahwa kasus kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan.
Dalam waktu dekat, Komnas Perlindungan Anak berencana melakukan visitasi ke pihak sekolah guna meminta klarifikasi serta memastikan sejauh mana peran sekolah dalam menangani kasus tersebut.
“Kami akan datang langsung ke sekolah untuk melihat bagaimana respons mereka. Jika tidak ada langkah yang memadai, ini akan kami sampaikan ke dinas pendidikan sebagai bahan evaluasi,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Banten, Rahmat Tamam, menyatakan pihaknya telah memanggil kepala sekolah serta guru terkait untuk menyusun kronologi kejadian secara menyeluruh.
“Kita sudah panggil kepala sekolah dan beberapa guru untuk membuat kronologi lengkap. Ini penting agar penanganannya jelas dan tidak terulang kembali,” ujarnya.
Rahmat juga menegaskan pentingnya pendampingan terhadap korban agar tidak mengalami trauma berkepanjangan. Ia menekankan bahwa dugaan kasus tersebut melibatkan oknum di lokasi PKL, bukan institusi secara keseluruhan.
Sebagai langkah evaluasi, Dindikbud Banten berkomitmen memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan PKL, termasuk memastikan peran aktif guru pendamping dalam memantau kondisi siswa di lapangan.
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi dunia pendidikan dan industri untuk memperkuat sistem perlindungan bagi siswa PKL, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.















