Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Dua Tersangka Senpi Rakitan Dibekuk Polda Banten, Ungkap Peredaran dari Lampung ke Merak

104
×

Dua Tersangka Senpi Rakitan Dibekuk Polda Banten, Ungkap Peredaran dari Lampung ke Merak

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Polda Banten mengungkap kasus kepemilikan senjata api rakitan jenis revolver tanpa izin dalam konferensi pers yang digelar di Aula Ditreskrimum, Kamis (26/03/2026).

Konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Banten Irjen Pol Hengki, didampingi Wakapolda Brigjen Pol Hendra Wirawan serta jajaran pejabat utama lainnya.

Banner

Dalam keterangannya, Hengki menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor 6 tertanggal 8 Maret 2026. Polisi berhasil meringkus dua tersangka berinisial KB dan RH.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 22.35 WIB, saat kedua tersangka menyeberang dari Pelabuhan Bakauheni menuju Pelabuhan Merak.

“Ketika dilakukan pemeriksaan menggunakan X-ray, terdeteksi benda mencurigakan di dalam tas ransel milik tersangka KB. Setelah diperiksa, ditemukan satu pucuk senjata api rakitan jenis revolver beserta lima butir peluru kaliber 9 mm,” ungkap Hengki.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui senjata tersebut dibeli dari seseorang berinisial SA yang kini berstatus DPO, melalui perantara RH.

Motif kedua tersangka adalah untuk mencari keuntungan. KB membeli senjata api tersebut seharga Rp7.750.000, sementara RH sebagai perantara memperoleh keuntungan sebesar Rp1.125.000.

Baca juga:  Polres Cilegon Sabet Juara II Lomba Polda Banten, Bukti Kamtibmas Hidup di Tengah Warga

Barang bukti yang diamankan:

• Dari tersangka KB:

• 1 unit handphone Realme C12

• 1 pucuk senjata api rakitan jenis revolver

• 5 butir peluru kaliber 9 mm

• 1 tas warna hitam

• Dari tersangka RH:

• 1 unit handphone Realme C67

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 306 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polda Banten juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam kepemilikan maupun peredaran senjata api ilegal serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan melalui Call Center 110.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!