CILEGON, RUBRIKBANTEN – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kota Cilegon menyampaikan keprihatinan mendalam atas kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Pulomerak yang saat ini tengah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon.
Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon, Qoidatul Sitta, menegaskan bahwa kasus tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap hak anak dan menjadi perhatian bersama seluruh pihak.
“Peristiwa ini merupakan alarm keras bahwa sistem perlindungan anak masih perlu penguatan yang nyata dan berkelanjutan,” ujarnya.
Fraksi PKS memberikan dukungan penuh terhadap langkah Unit PPA Polres Cilegon yang telah menangani dan mengamankan terduga pelaku untuk proses penyidikan lebih lanjut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Ia menegaskan bahwa anak merupakan kelompok rentan yang wajib mendapatkan perlindungan menyeluruh dari segala bentuk kekerasan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Setiap bentuk kekerasan terhadap anak bukan hanya tindak pidana, tetapi juga pelanggaran nilai kemanusiaan yang tidak dapat ditoleransi,” tegasnya.
Fraksi PKS juga menekankan pentingnya penanganan yang berorientasi pada korban. Selain proses hukum, korban harus mendapatkan pendampingan psikologis, medis, sosial, dan hukum secara berkelanjutan.
Selain itu, Fraksi PKS meminta Pemerintah Kota Cilegon melalui dinas terkait dan unit layanan perlindungan perempuan dan anak untuk memperkuat langkah pencegahan dan penanganan, termasuk:
1. Pemulihan korban secara terpadu
2. Penguatan sistem deteksi dini di masyarakat
3. Edukasi publik terkait pencegahan kekerasan terhadap anak
4. Koordinasi lintas sektor dalam perlindungan anak
Fraksi PKS DPRD Kota Cilegon menegaskan akan terus mendorong penguatan kebijakan daerah berbasis perlindungan anak serta pengawasan sosial di lingkungan keluarga dan masyarakat agar kasus serupa tidak kembali terulang.















