Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaBisnisDaerahEkonomiNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPerbankanSosial

Dua Senjata Baru Pemerintah Atasi Pajak Emas: PMK 51 dan 52 Tahun 2025 Hapus Aturan Tumpang Tindih

355
×

Dua Senjata Baru Pemerintah Atasi Pajak Emas: PMK 51 dan 52 Tahun 2025 Hapus Aturan Tumpang Tindih

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN — Pemerintah resmi menerbitkan dua regulasi baru yang akan menjadi game-changer dalam industri emas nasional! Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 dan 52 Tahun 2025, aturan perpajakan atas kegiatan usaha bulion (emas batangan) kini lebih jelas, sederhana, dan bebas dari tumpang tindih yang selama ini membingungkan pelaku usaha.

Dua PMK ini ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif per 1 Agustus 2025. Regulasi ini hadir sebagai bentuk penyesuaian terhadap Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK (Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan), demi mengakomodasi dinamika dunia usaha emas di Indonesia.

“Sebelumnya, terjadi tumpang tindih dalam pemungutan PPh Pasal 22 antara penjual dan pembeli emas batangan. Kini, dengan aturan baru ini, hal tersebut dihapus dan diganti dengan sistem yang lebih adil dan pasti,” ujar Rosmauli, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP.

Apa Itu PMK 51 dan PMK 52?

  1. PMK 51/2025
    Mengatur tentang Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas transaksi pembelian emas batangan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Bulion.

    • Tarif PPh 22 atas impor emas batangan ditetapkan 0,25%.
    • Penjualan dari konsumen akhir ke LJK Bulion hingga Rp10 juta dibebaskan dari PPh 22.
  2. PMK 52/2025
    Merupakan perubahan kedua atas PMK 48/2023. Mengatur perpajakan atas penjualan emas perhiasan, batu mulia, dan jasa terkait oleh pabrikan atau pedagang emas.

    • Transaksi kepada konsumen akhir, UMKM dengan PPh final, atau wajib pajak yang punya Surat Keterangan Bebas (SKB) dibebaskan dari PPh 22.
    • Penjualan ke Bank Indonesia atau melalui pasar fisik digital juga tidak dikenai PPh 22.
Baca juga:  Benny Ariadi Resmi Jabat GM Baru PT Pelindo II Banten: Siap Perkuat Kolaborasi

Tujuan Utama: Kepastian dan Kesederhanaan

Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa peraturan perpajakan tidak menjadi hambatan bagi perkembangan industri emas dan bullion trading yang tengah bertumbuh. Pemerintah juga menjamin bahwa regulasi ini bukan pajak baru, tetapi merupakan penyesuaian untuk menghindari pengenaan pajak ganda.

“DJP akan terus melakukan harmonisasi aturan perpajakan, mengikuti dinamika industri keuangan dan perdagangan emas,” tambah Rosmauli.

Cek Aturan Lengkapnya!

Pelaku usaha, LJK, dan masyarakat umum dapat membaca dan mengunduh PMK 51/2025 dan PMK 52/2025 langsung melalui situs resmi pajak.go.id.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *