CILEGON, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Kota Cilegon mulai mempertajam arah pembangunan wilayah kelurahan untuk 2027. Dana Pembangunan Wilayah Kelurahan (DPWKel) tidak lagi hanya diarahkan untuk pembangunan fisik, tetapi juga menyasar sejumlah persoalan perkotaan yang langsung dirasakan masyarakat, mulai dari banjir, persampahan hingga rumah tidak layak huni (RTLH).
Hal tersebut mengemuka dalam Finalisasi Petunjuk Teknis (Juknis) DPWKel Tahun 2027 yang digelar di Aula Setda II Kota Cilegon, Rabu (19/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung selama dua hari itu dihadiri Pj Sekretaris Daerah Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra, Asisten Daerah II, Bagian Administrasi Pemerintahan, sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, para pendamping, serta unsur kewilayahan.
Pj Sekda Kota Cilegon Ahmad Aziz Setia Ade Putra mengatakan, DPWKel merupakan agenda rutin tahunan yang petunjuk teknisnya terus diperbarui agar selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, penyusunan Juknis DPWKel 2027 harus mengacu pada RPJMD, visi dan misi Wali Kota Cilegon, serta berbagai program prioritas pemerintah daerah.
“DPWKel ini merupakan agenda rutin tahunan. Hanya saja, petunjuk teknisnya selalu kita update dengan menyesuaikan situasi dan kondisi yang kita butuhkan, terutama diselaraskan dengan RPJMD, visi-misi Pak Wali Kota, termasuk program-program prioritas dan janji politik beliau,” ujar Aziz.
Aziz menegaskan, pembangunan melalui DPWKel tidak boleh hanya berorientasi pada infrastruktur. Pemerintah juga ingin memastikan anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan sosial dan pemberdayaan masyarakat.
“Kegiatan mungkin masih di sekitar infrastruktur, tetapi ada juga kegiatan-kegiatan lain di luar itu karena banyak OPD yang terlibat sebagai stakeholder. Ada Dinas Sosial, Perpustakaan dan OPD lainnya,” katanya.
Ia menilai, keterlibatan berbagai OPD menjadi penting agar pembangunan di tingkat kelurahan dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
“Pembangunan di kewilayahan Kota Cilegon dapat kita sentuh bukan hanya dari infrastruktur, tetapi juga pembangunan non-infrastruktur, termasuk dari sisi sosial,” imbuhnya.
Dalam finalisasi Juknis tersebut, Pemkot Cilegon juga menyoroti sejumlah persoalan yang dinilai menjadi kebutuhan mendesak masyarakat. Tiga di antaranya adalah penanggulangan banjir, pengelolaan persampahan, dan penanganan RTLH.
“Masalah kita saat ini di lapangan adalah penanggulangan banjir, persampahan dan RTLH. Itu merupakan program-program prioritas Pak Wali Kota yang juga dapat dikerjakan melalui DPWKel, selain pembangunan infrastruktur lingkungan yang selama ini sudah rutin dilaksanakan,” tegas Aziz.
Untuk persoalan banjir, kata Aziz, DPWKel dapat diarahkan untuk menangani drainase lingkungan yang menjadi kewenangan di tingkat kelurahan.
Sementara penanganan infrastruktur berskala kota tetap menjadi kewenangan OPD teknis, khususnya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
“Untuk drainase lingkungan, itu bisa dilaksanakan melalui Pokmas di lingkup RT dan RW. Sementara kalau drainase kota, tentu menjadi kewenangan PUPR. Jadi ruang lingkupnya jelas dan tidak saling tumpang tindih,” jelasnya.
Aziz memastikan pelaksanaan DPWKel nantinya tetap dilakukan dengan pendampingan OPD terkait. Hal tersebut dilakukan agar program yang dikerjakan kelompok masyarakat tidak berbenturan dengan program perangkat daerah lainnya.
“Tidak akan terjadi tumpang tindih dengan PUPR maupun OPD lainnya. Justru dalam pelaksanaannya ada pendampingan dari OPD. Jika Pokmas mengerjakan kegiatan di satu lokasi, maka OPD teknis tidak akan mengerjakan kegiatan yang sama di tempat yang sama,” katanya.
Menurut Aziz, sinkronisasi tersebut menjadi kunci agar anggaran pembangunan benar-benar memberikan manfaat dan tidak menghasilkan program yang tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
“Jangan sampai tujuan yang kita rencanakan tidak sesuai dengan apa yang dibutuhkan di lapangan, sehingga pembangunan yang dilaksanakan tidak memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Cilegon,” tegasnya.
Ia juga meminta para pendamping untuk aktif memberikan pemahaman kepada aparatur kelurahan dan kelompok masyarakat mengenai seluruh ketentuan dalam Juknis DPWKel.
Dengan begitu, setiap program yang dirancang dapat memiliki dasar yang jelas, sesuai kebutuhan wilayah, sekaligus mendukung target pembangunan Pemerintah Kota Cilegon.
Aziz berharap finalisasi Juknis yang dilakukan selama dua hari tersebut mampu menghasilkan aturan yang komprehensif dan mudah diterapkan di lapangan.
“Finalisasi Juknis DPWKel ini merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan dengan mengikutsertakan OPD terkait. Ke depan tinggal kita pertajam agar antara OPD, kecamatan, kelurahan dan seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama, sehingga apa yang menjadi tujuan pembangunan dapat sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” ujarnya.
Ia menambahkan, DPWKel harus benar-benar menjadi instrumen pembangunan yang mampu menjawab persoalan masyarakat dari tingkat paling bawah.
“Mudah-mudahan acara ini dapat berjalan dengan lancar dan membawa manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Kota Cilegon. DPWKel harus menjadi instrumen pembangunan yang benar-benar menyentuh kebutuhan masyarakat dan mendukung program prioritas Pemerintah Kota Cilegon,” pungkasnya.















