SERANG, RUBRIKBANTEN – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, Arlan Marzan, mengungkapkan adanya potensi kelebihan bayar sebesar Rp5,7 miliar dalam salah satu proyek yang sedang ditangani pihaknya. Tak hanya itu, proyek tersebut juga mengalami keterlambatan pengerjaan hingga 90 hari yang berujung pada pengenaan denda sebesar Rp1,5 miliar.
“Kita memberikan kesempatan kepada pihak penyedia, karena mempertimbangkan asas kemanfaatan kepada masyarakat. Kalau langsung kita putus kontraknya, justru bisa merugikan masyarakat lebih besar,” ujar Arlan dikutip rubrikbanten.com di akun instagram @DPUPRBANTEN, Sabtu (31/5/2025).
Arlan menegaskan bahwa dua temuan utama dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Banten — yakni potensi kelebihan bayar dan denda keterlambatan akan dipotong dari tagihan terakhir penyedia jasa.
“Kami komitmen menindaklanjuti temuan BPK. Apa yang jadi catatan harus kami selesaikan, tidak peduli itu pekerjaan siapa,” imbuhnya















