SERANG, RUBRIKBANTEN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Serang menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Tahun 2025. Penetapan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Rabu, 19 Februari 2025, di Gedung DPRD Kabupaten Serang.
Tiga perda yang disahkan terdiri dari dua perda usulan bupati dan satu perda prakarsa DPRD. Dua perda dari bupati meliputi Perda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2018 terkait Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, serta Perda tentang penambahan penyertaan modal Pemkab Serang pada Perumda Tirta Al Bantani dan Perusahaan Perseroda Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang. Sementara itu, satu perda prakarsa DPRD mengatur tentang Corporate Social Responsibility (CSR).
Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah, menekankan pentingnya penyertaan modal bagi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) guna memperluas cakupan layanan air bersih yang masih terbatas di Kabupaten Serang. “Selain PDAM, kami juga mengakses program-program dari pusat melalui kementerian. Tentunya, modal dari pemda sendiri harus kita dukung,” ujarnya usai rapat paripurna.
Selain PDAM, Pemkab Serang juga menambahkan penyertaan modal untuk BPR Serang guna memenuhi regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “BPR ini alhamdulillah sudah bisa menghasilkan dividen dan bahkan CSR. Semoga ke depan bisa menjadi BUMD yang semakin sehat,” harap Tatu.
Terkait perda prakarsa DPRD tentang CSR, Tatu berharap aturan ini dapat mengoptimalkan peran industri dalam mendukung program-program sosial di Kabupaten Serang. “Ada beberapa aturan yang harus masuk dalam perda ini agar program CSR lebih terarah. Salah satunya untuk mendukung program unggulan pemda, seperti bantuan rumah tidak layak huni (RTLH),” jelasnya.
Melalui perda ini, pemda akan memfasilitasi dan mendata kebutuhan masyarakat, sehingga industri dapat menyalurkan CSR secara lebih efektif. “Kami berharap industri-industri bisa lebih berkontribusi dalam pembangunan daerah melalui CSR mereka,” tambahnya.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, serta dihadiri oleh wakil ketua, anggota dewan, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, dan sejumlah pejabat eselon 2 dan 3 di lingkungan Pemkab Serang. (Har/RB)















