Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKementerianKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

DLHK Kota Serang Diterpa Badai Dugaan Korupsi! Aktivis Desak Kapolda Banten Usut Proyek Miliaran Rupiah E-Katalog

253
×

DLHK Kota Serang Diterpa Badai Dugaan Korupsi! Aktivis Desak Kapolda Banten Usut Proyek Miliaran Rupiah E-Katalog

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dugaan praktik korupsi di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Serang kembali mencuat usai ambruknya tempat penampungan sampah sementara di Taman Sari beberapa waktu lalu. Kejadian yang sempat viral di jagat maya Kota Serang itu memicu reaksi keras dari sejumlah aktivis dan pemerhati pembangunan Banten.

Sorotan tajam kian menguat setelah muncul pengakuan seorang pejabat DLHK, Sahrul, yang menyebut bahwa pembangunan auning tersebut bukan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan dari dana luar. Pernyataan ini memantik kecurigaan berbagai pihak terhadap pola pengelolaan anggaran di bawah kepemimpinan Kadis DLHK, Darah Ricih.

Tak hanya itu, dugaan penyalahgunaan wewenang juga menyeruak terkait retribusi Alun-Alun Kota Serang. Dengan maraknya kegiatan di alun-alun sepanjang 2025, potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari retribusi diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah setiap hari. “Dengan perhitungan kasar, sehari bisa 10 juta. Ini harus diaudit, jangan sampai ada kebocoran,” tegas Sekjen Reaktor, Ayip Amri, kepada wartawan, Jumat (19/9/2025).

Baca juga:  KSOP Banten Hentikan Pemotongan Kapal Caraka Jaya Niaga III 22, Bongkar Dugaan Pelanggaran

Ayip juga mengungkap adanya indikasi pengaturan proyek melalui sistem e-katalog yang seharusnya menjadi sarana transparansi. Berdasarkan temuan Reaktor, terdapat perusahaan yang pada Maret 2024 meraih proyek senilai Rp500 juta melalui e-katalog, dan perusahaan lain dengan nama berbeda memenangkan proyek serupa pada Februari 2025 dengan nilai yang sama. “Ada dugaan hanya satu pihak yang bermain dengan berbagai nama perusahaan untuk memonopoli proyek,” kata Ayip.

Ia menegaskan, penggunaan platform digital seperti e-katalog bukan jaminan bebas korupsi. Merujuk data Indonesia Corruption Watch (ICW), sepanjang 2019–2023 tercatat 1.189 kasus korupsi sektor pengadaan publik dengan 2.896 tersangka, menimbulkan kerugian negara hingga Rp47,18 triliun. “Artinya, peluang korupsi masih sangat besar. Sistem elektronik justru sering dijadikan kedok ‘legal’ untuk meloloskan penyedia yang sudah bersekongkol,” papar Ayip.

Menurutnya, ketertutupan informasi kontrak pengadaan yang seharusnya diungkap sesuai Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 menjadi celah bagi praktik kecurangan. “Kami menemukan setidaknya delapan modus kecurangan, salah satunya persekongkolan antara penyedia dan pejabat pengadaan,” tambahnya.

Baca juga:  Microsoft meluncurkan AI chatbot ke aplikasi Bing di iPhone dan Android

Atas dasar itu, Reaktor mendesak Kapolda Banten Irjen Hengki segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap semua kegiatan pengadaan di DLHK Kota Serang. “Kami berharap Kapolda Banten menindak tegas sesuai semangat Wali Kota Serang Budi Rustandi yang mencanangkan Kota Serang BERBUDI—bersih dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” ujar Ayip.

Senada, Ketua Forum Pemerhati Pembangunan Provinsi Banten (F3B), Supriyadi, menyatakan akan segera menemui Wali Kota Serang Budi Rustandi untuk berdiskusi mengenai dugaan monopoli proyek DLHK. “Kami percaya komitmen Pak Wali Kota untuk memberantas korupsi dan pungutan liar. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

 

Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam membongkar dugaan korupsi yang melibatkan proyek bernilai miliaran rupiah tersebut. Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan anggaran di Kota Serang benar-benar bersih dan transparan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *