Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKesehatanKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

DLHB Desak Tindakan Tegas atas Dampak Flaring PT LCI: Nyawa Warga Cilegon Bukan Harga yang Layak Dibayar

2132
×

DLHB Desak Tindakan Tegas atas Dampak Flaring PT LCI: Nyawa Warga Cilegon Bukan Harga yang Layak Dibayar

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Sudah lima hari sejak proses startup operasional PT LCI dimulai pasca selesainya tahap konstruksi, namun aktivitas flaring atau pembakaran gas sisa dari cerobong pabrik Petrokimia tersebut terus menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Cilegon. Getaran, panas luar biasa, asap hitam pekat, dan suara bising dari proses tersebut dinilai mengganggu kenyamanan hingga mengancam kesehatan dan psikologis warga, khususnya yang tinggal di sekitar area pabrik.

Direktur Eksekutif DLHB (Dewan Lingkungan Hidup Banten), M. Ibrohim Aswadi, menyatakan bahwa meskipun pihak perusahaan mengklaim bahwa kegiatan startup tersebut telah dilakukan sesuai dengan SOP (Standar Operasional Prosedur) dan regulasi yang berlaku, serta telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota dan Pemerintah Provinsi, hal itu tidak bisa menjadi alasan pembenaran mutlak.

“PT LCI jangan sampai menjadikan ” SOP sebagai tameng ” untuk mengabaikan dampak riil terhadap masyarakat. Harus ada tanggung jawab penuh atas risiko yang ditimbulkan, terutama penurunan kualitas kesehatan warga, trauma psikologis, dan perubahan lingkungan sekitar,” tegas Ibrohim.

Baca juga:  Media Gathering KPU Serang: Soroti Peran Media dalam Pilkada 2024

DLHB juga mendesak agar Pemkot Cilegon dan Pemprov Banten segera turun tangan secara serius dan luar biasa (extraordinary) untuk melakukan:

1. Pengawasan dan pemantauan ketat

2. Investigasi menyeluruh dan audit lingkungan

3. Pengujian laboratorium oleh lembaga independen

4. Tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran terhadap regulasi dan Tehnis Sop yang berlaku.

Jika terbukti adanya pelanggaran dalam proses flaring tersebut, DLHB menyatakan bahwa pemerintah harus berani mengambil tindakan tegas, termasuk sanksi administratif, pencabutan izin, bahkan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi:

1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

2. UU No. 11 Tahun 2020 (Omnibus Law)

3. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja

4. Permenperin No. 19 Tahun 2019

5. PP No. 27 Tahun 2021

6. Perda Kota Cilegon No. 10 Tahun 2018 dan No. 2 Tahun 2004

Ibrohim juga mengingatkan bahwa, pentingnya keselamatan dan kesehatan warga adalah prioritas yang tidak bisa ditawar, dan pemerintah tidak boleh terkesan lamban, abai apalagi diam.

Baca juga:  3,1 Juta Kendaraan Serbu Tol Tangerang–Merak: Lalu Lintas Ramai Lancar, Astra Infra Ajak Pemudik Mudik Cerdas

“Masyarakat Cilegon butuh Jawaban, kepastian dan jaminan atas keselamatan dan kesehatan mereka. Jangan sampai jeritan kekhawatiran dan ketakutan ditengah tengah masyarakat terkesan kurang direspons dengan baik oleh para pemegang kebijakan,” ujarnya. Padahal masyarakat butuh jawaban, kepastian dan jaminan akan kehidupanya.

DLHB menuntut agar seluruh hasil audit dan investigasi lingkungan diumumkan secara transparan dan profesional kepada publik.

“Karena nyawa rakyat jauh lebih berharga daripada apapun. Masyarakat berhak atas kehidupan yang layak dan lingkungan yang sehat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten