SERANG, RUBRIKBANTEN – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang memastikan aktivitas gudang berpagar seng di Jalan Raya Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, bukan tempat beroperasinya penyulingan kimia kering yang diduga ilegal.
Kepastian tersebut didapat setelah DLH Kabupaten Serang melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama tim Kecamatan Kramatwatu dan Sekretaris Desa Wanayasa.
Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas yang ditemukan di lokasi merupakan kegiatan pengolahan atau pencucian drum bekas.
“Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Kecamatan Kramatwatu dan Sekretaris Desa Wanayasa telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saat kegiatan berlangsung, di lokasi hanya ditemukan tiga orang pekerja,” kata Sarudin melalui keterangan tertulis yang disiarkan Diskominfo Kabupaten Serang, Jumat (22/5/2026).
Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan sejumlah drum bekas yang disinyalir mengandung limbah B3 berupa oli atau stempet. Meski demikian, DLH menegaskan lokasi tersebut bukan tempat penyulingan bahan kimia.
“Berdasarkan hasil pengecekan sementara, kegiatan di lokasi bukan merupakan penyulingan kimia, melainkan aktivitas pengolahan atau pencucian drum bekas,” tegas Sarudin.
DLH Kabupaten Serang juga akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas gudang tersebut, termasuk memeriksa legalitas dan dokumen perizinan perusahaan.
“Pemilik usaha akan dipanggil ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan, serta membawa dokumen perizinan dan dokumen resmi perusahaan yang dimiliki,” tandasnya.















