Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahHukum dan KriminalKabupaten SerangKementerianNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Lokasi Penyulingan Kimia Ilegal

66
×

DLH Kabupaten Serang Pastikan Gudang di Kramatwatu Bukan Lokasi Penyulingan Kimia Ilegal

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang memastikan aktivitas gudang berpagar seng di Jalan Raya Toyomerto, Desa Wanayasa, Kecamatan Kramatwatu, bukan tempat beroperasinya penyulingan kimia kering yang diduga ilegal.

Kepastian tersebut didapat setelah DLH Kabupaten Serang melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama tim Kecamatan Kramatwatu dan Sekretaris Desa Wanayasa.

Banner

Kepala DLH Kabupaten Serang, Sarudin, mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aktivitas yang ditemukan di lokasi merupakan kegiatan pengolahan atau pencucian drum bekas.

“Dinas Lingkungan Hidup bersama Tim Kecamatan Kramatwatu dan Sekretaris Desa Wanayasa telah melakukan pengecekan langsung ke lokasi. Saat kegiatan berlangsung, di lokasi hanya ditemukan tiga orang pekerja,” kata Sarudin melalui keterangan tertulis yang disiarkan Diskominfo Kabupaten Serang, Jumat (22/5/2026).

Dalam pengecekan tersebut, petugas menemukan sejumlah drum bekas yang disinyalir mengandung limbah B3 berupa oli atau stempet. Meski demikian, DLH menegaskan lokasi tersebut bukan tempat penyulingan bahan kimia.

“Berdasarkan hasil pengecekan sementara, kegiatan di lokasi bukan merupakan penyulingan kimia, melainkan aktivitas pengolahan atau pencucian drum bekas,” tegas Sarudin.

Baca juga:  Pulau Tidung Kecil Terancam! HIMITEKINDO Ledek Proyek “Pulau Kucing” Pramono Anung sebagai Kejahatan Ekologis

DLH Kabupaten Serang juga akan memanggil pemilik usaha untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait aktivitas gudang tersebut, termasuk memeriksa legalitas dan dokumen perizinan perusahaan.

“Pemilik usaha akan dipanggil ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Serang untuk dimintai keterangan, serta membawa dokumen perizinan dan dokumen resmi perusahaan yang dimiliki,” tandasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!