TANGERANG, RUBRIKBANTEN – Kejaksaan Negeri Kota Tangerang meningkatkan status hukum perkara dugaan korupsi penyewaan pesawat terbang di PT Angkasa Pura Kargo (APK) yang kini berganti nama menjadi PT IAS. Kajari Kota Tangerang, Pradhana Probo Setyarjo, mengambil langkah ini setelah tim penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.
Kasus ini bermula pada 2021 ketika PT APK menetapkan lini bisnis Charter Pesawat dan menunjuk PT WSU sebagai mitra usaha untuk mengoperasikan pesawat Boeing 737-300. Namun, PT WSU tidak memiliki sertifikasi resmi untuk mengoperasikan pesawat tersebut.
PT APK tetap menggelontorkan dana Rp5,4 miliar kepada PT WSU, padahal kegiatan pengoperasian pesawat tidak pernah terealisasi. “Kegiatan ini fiktif,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Anak Agung Suarja Teja Buana.
Tim penyidik kini akan memanggil saksi-saksi terkait, mengumpulkan alat bukti, dan menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara.















