Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianKesehatanKota SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Dilarang Tolak Pasien BPJS! Pemprov Banten Tegaskan Semua RS Wajib Layani Darurat Tanpa Uang Muka

286
×

Dilarang Tolak Pasien BPJS! Pemprov Banten Tegaskan Semua RS Wajib Layani Darurat Tanpa Uang Muka

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Dinas Kesehatan resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.7/5040/DINKES/2025 tentang Pelayanan Pasien BPJS. Edaran ini menegaskan bahwa seluruh fasilitas pelayanan kesehatan, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta, wajib memberikan layanan medis kepada pasien jaminan kesehatan, terutama dalam kondisi darurat, tanpa diskriminasi dan tanpa meminta uang muka terlebih dahulu.

Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 111 ayat (1) dan (2), yang menyatakan bahwa setiap fasilitas kesehatan dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat serta dilarang meminta uang muka sebelum pelayanan diberikan. Selain itu, Pasal 276 menegaskan hak pasien untuk memperoleh layanan kesehatan sesuai kebutuhan medis, standar profesi, dan pelayanan yang bermutu.

Dalam surat edaran tersebut, Pemprov Banten menekankan beberapa poin penting yang wajib dipatuhi rumah sakit, di antaranya:

  1. Tidak ada pasien yang boleh ditolak tanpa assessment awal yang jelas dan terdokumentasi.
  2. Setiap pasien wajib diterima di IGD dan dilakukan pemeriksaan awal (anamnesis, tanda vital, dan pemeriksaan klinis dasar).
  3. Jika rumah sakit tidak mampu menangani pasien, kondisi pasien harus distabilkan lebih dulu sebelum dirujuk ke fasilitas kesehatan lain.
  4. Tenaga medis maupun non-medis wajib berkomunikasi secara empatik dan humanis, agar tidak menimbulkan kesan penolakan layanan.
Baca juga:  Warga Priuk Sambut Ramadhan dengan Tradisi Munggahan Meriah di Anyer

Pemprov Banten menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menghadirkan pelayanan kesehatan yang bermutu, adil, dan merata bagi seluruh masyarakat, termasuk peserta BPJS Kesehatan.

Dengan adanya surat edaran ini, masyarakat Banten diharapkan tidak lagi khawatir ditolak rumah sakit ketika membutuhkan layanan darurat, karena setiap nyawa wajib diselamatkan tanpa memandang status jaminan kesehatan pasien.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten