Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

Diduga Picu Keracunan, SPPG Samangraya Disorot, Kepala Sekolah SMP PGRI Citangkil 2 Hentikan Sementara Distribusi MBG

73
×

Diduga Picu Keracunan, SPPG Samangraya Disorot, Kepala Sekolah SMP PGRI Citangkil 2 Hentikan Sementara Distribusi MBG

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN  – Hasil investigasi lapangan mengungkap bahwa SMP PGRI Citangkil 2 merupakan salah satu sekolah penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disuplai oleh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Samangraya, yang berada di bawah naungan Yayasan Karomah Nurul Hidayah.

Namun, yayasan tersebut kini menjadi sorotan. Pasalnya, terdapat dugaan bahwa yayasan itu dibelakangi oleh pengusaha jasa kontraktor yang baru beroperasi sekitar empat bulan, dan belum lama ini diresmikan oleh pihak Kecamatan Citangkil.

Banner

Menanggapi situasi tersebut, Kepala SMP PGRI Citangkil 2, Tuhairoh, mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara penerimaan distribusi MBG.

“Kalau untuk PGRI, sebelum ada hasil yang jelas, mohon maaf kami menolak pengiriman. Kami khawatir kejadian serupa terulang lagi,” ujarnya.

Di sisi lain, Ketua Satgas MBG Kota Cilegon, Ahmad Aziz Setia Ade Putra, menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap operasional SPPG, khususnya yang belum mengantongi izin resmi.

Ia menyebutkan bahwa SPPG yang belum memenuhi standar laik sehat akan didorong segera mengurus perizinan. Selain itu, Satgas juga akan memberikan rekomendasi kepada Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pemegang kewenangan utama dalam kebijakan MBG.

Baca juga:  SMSI Gandeng Pemprov Banten: Media Jadi Garda Terdepan Sukseskan Sekolah Gratis

“Kebijakan sepenuhnya ada di BGN, bukan di pemerintah kota. Kami hanya melakukan pengawasan, monitoring, serta melaporkan dan memberikan rekomendasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Aziz menegaskan bahwa keputusan terkait operasional SPPG yang diduga menjadi penyebab keracunan berada di tangan BGN, termasuk kemungkinan penutupan sementara.

“Namun harapan kami, jika ada kasus seperti ini, operasional SPPG tersebut sebaiknya dihentikan sementara,” tegasnya.

Terkait perizinan, ia mengungkapkan bahwa saat ini sebagian besar SPPG di Kota Cilegon belum memiliki izin resmi.

“Masih dalam tahap identifikasi. Dari data sementara, baru sekitar 9 dari total 45 SPPG yang sudah mengantongi izin. Hari Jumat nanti baru bisa dipastikan lebih detail,” pungkasnya.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!