Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahKementerianNasionalOrganisasiPemerintahSosial

Dewan Pers Bongkar Fakta di Balik Pencabutan Opini Detik.com, Kecam Intimidasi terhadap Penulis

315
×

Dewan Pers Bongkar Fakta di Balik Pencabutan Opini Detik.com, Kecam Intimidasi terhadap Penulis

Sebarkan artikel ini

JAKARTA, RUBRIKBANTEN – Dewan Pers akhirnya angkat bicara terkait polemik pencabutan tulisan opini di laman Detik.com yang sempat tayang pada 22 Mei 2025. Lembaga ini menegaskan bahwa pencabutan artikel tersebut tidak didasarkan pada rekomendasi ataupun permintaan dari Dewan Pers.

“Dewan Pers belum memberikan rekomendasi, saran, ataupun permintaan kepada redaksi Detik.com untuk mencabut artikel opini tersebut,” tegas Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat dalam pernyataan resmi yang dirilis pada 24 Mei 2025.

Dewan Pers menyatakan telah menerima laporan dari penulis artikel dan saat ini sedang melakukan proses verifikasi serta kajian terhadap laporan tersebut.

Lebih lanjut, Dewan Pers menyoroti pentingnya transparansi dalam setiap tindakan pencabutan berita atau opini, demi menghindari spekulasi publik dan menjaga akuntabilitas media. “Kami menghormati kebijakan redaksi media, termasuk untuk melakukan koreksi atau pencabutan berita, sepanjang dilakukan dengan penjelasan yang terbuka kepada publik,” ujar Komaruddin.

Dalam pernyataannya, Dewan Pers juga mengecam dugaan adanya intimidasi terhadap penulis opini. Pihaknya menyerukan agar semua pihak menghormati ruang demokrasi dan melindungi suara kritis, termasuk dari kalangan mahasiswa.

Baca juga:  Ratu Zakiyah Gebrak Swasembada Pangan Lewat Gerakan Gapudakan: Ibu-Ibu PKK Serbu Budidaya Ikan di Halaman Rumah

“Dugaan intimidasi terhadap penulis adalah bentuk ancaman terhadap kebebasan berekspresi. Semua pihak harus menghindari kekerasan dan tindakan main hakim sendiri,” tambahnya.

Dewan Pers turut mengingatkan bahwa penghapusan opini atas permintaan pribadi penulis merupakan hak yang harus dihormati, sama seperti narasumber yang menarik kembali pendapatnya dalam wawancara.

Dengan tegas, Dewan Pers menegaskan komitmennya dalam menjunjung tinggi kemerdekaan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta menghimbau agar ruang ekspresi dan kritik terhadap kebijakan negara tetap dilindungi.

“Media bebas adalah pilar demokrasi. Membungkam suara kritis berarti merobek prinsip dasar negara hukum dan demokratis,” tutup Komaruddin.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *