Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BeritaDaerahEkonomiKementerianKota CilegonNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosialUMKM

43 Koperasi Merah Putih di Cilegon Sudah Berbadan Hukum, Baru 25–27 yang Operasional

16
×

43 Koperasi Merah Putih di Cilegon Sudah Berbadan Hukum, Baru 25–27 yang Operasional

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Sebanyak 43 Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) telah terbentuk di Kota Cilegon dan seluruhnya sudah memiliki badan hukum. Namun, dari jumlah tersebut, baru sekitar 25 hingga 27 koperasi yang telah menjalankan kegiatan operasional.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon, H. Suhendi, mengatakan pembentukan Koperasi Merah Putih dilakukan menyusul instruksi pemerintah pada 2025. Karena seluruh wilayah Kota Cilegon menggunakan nomenklatur kelurahan, koperasi tersebut disebut Koperasi Kelurahan Merah Putih.

Banner

“43 kelurahan itu sebenarnya sudah memiliki akta notaris untuk supaya dia berbadan hukum,” ujar Suhendi.

Menurutnya, proses pembentukan koperasi dimulai dari koordinasi antara Dinas Koperasi dengan pemerintah pusat, provinsi, kecamatan hingga kelurahan. Setelah kepengurusan terbentuk, koperasi menyusun AD/ART dan membuat akta notaris sebagai dasar badan hukum.

Meski seluruh koperasi telah terbentuk secara administratif, tidak semuanya langsung menjalankan usaha.

“Dari 43 kelurahan yang sudah terbentuk Koperasi Merah Putih tersebut baru mungkin sekitar 25 atau 27 yang sudah berusaha operasional,” katanya.

Suhendi menjelaskan, salah satu kendala utama koperasi yang belum beroperasi adalah keterbatasan modal. Sebab, KKMP dibangun sebagai koperasi mandiri sehingga modal usaha sebagian besar berasal dari simpanan para anggota.

Karena itu, pengurus masih harus melakukan perekrutan anggota sekaligus menentukan besaran simpanan pokok dan simpanan wajib sebagai sumber modal awal koperasi.

“Yang belum jalan itu tadi yang pertama dari segi anggota juga belum banyak, sehingga modal juga belum cukup. Jadi belum berani operasional,” jelasnya.

Baca juga:  BGN Putar Rp240 Triliun Langsung ke Daerah, 93 Persen Anggaran Disalurkan Tanpa Lewat Pemda

Untuk membantu permodalan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon sebelumnya telah memfasilitasi akses pembiayaan melalui BPRS. Sebanyak 23 Koperasi Kelurahan Merah Putih telah memanfaatkan fasilitas pinjaman modal sebesar Rp10 juta.

Menariknya, pembiayaan tersebut diberikan dengan subsidi margin sehingga koperasi tidak dibebankan bunga atau margin. Pengembalian dilakukan dengan mencicil pokok pinjaman layaknya dana bergulir.

Sementara bagi koperasi yang sudah beroperasi, sejumlah unit usaha mulai dikembangkan, terutama penyediaan kebutuhan pokok masyarakat. Produk yang dijual antara lain beras, minyak goreng, gas, serta berbagai kebutuhan rumah tangga seperti perlengkapan mencuci dan mandi.

Untuk pasokan barang, Dinas Koperasi telah memfasilitasi kerja sama dengan sejumlah mitra. Beras dan minyak goreng dipasok melalui Bulog, sedangkan kebutuhan gas dan produk rumah tangga diperoleh melalui mitra yang telah bekerja sama.

Suhendi menyebut perkembangan masing-masing KKMP berbeda. Ada koperasi yang sudah berkembang dengan jumlah anggota mencapai lebih dari 100 orang, sementara koperasi lainnya masih dalam tahap merintis.

“Yang sudah berjalan ini banyak, ada yang anggotanya juga sekarang ada yang sampai 100 lebih,” ujarnya.

Ia mencontohkan koperasi di Kelurahan Masegit dan Pekalangan yang dinilai telah memiliki jumlah anggota cukup banyak. Menurutnya, keberhasilan koperasi tidak hanya ditentukan modal, tetapi juga kegigihan pengurus dalam mengajak masyarakat menjadi anggota.

 

Selain persoalan anggota dan modal, sebagian koperasi juga masih menunggu kesiapan sarana dan prasarana, termasuk pembangunan gedung gerai. Setelah fasilitas tersebut selesai dan barang tersedia, koperasi diharapkan dapat segera menjalankan kegiatan usaha.

Baca juga:  Ratu Ati Marliati Resmi Mundur dari Golkar, Fokus Bidik Kursi Komisaris Independen PT PCM

 

Suhendi menegaskan, Dinas Koperasi dan UKM Kota Cilegon terus melakukan pembinaan dan pendampingan agar koperasi yang belum berjalan dapat segera beroperasi.

 

Di sisi lain, koperasi yang telah lama berdiri di Kota Cilegon juga tetap menjadi perhatian pemerintah daerah. Secara keseluruhan, terdapat hampir 400 koperasi di Kota Cilegon dengan tingkat kesehatan dan aktivitas yang beragam.

 

Tidak seluruh koperasi tersebut aktif menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Dinas Koperasi pun telah mengingatkan koperasi yang belum melaksanakan RAT agar segera menyelenggarakan forum pertanggungjawaban tersebut.

Suhendi mengatakan RAT menjadi salah satu indikator penting dalam melihat tata kelola koperasi karena melalui forum tersebut pengurus mempertanggungjawabkan pengelolaan koperasi kepada anggota.

Selain Koperasi Merah Putih, jenis koperasi yang banyak berkembang di Kota Cilegon adalah koperasi simpan pinjam. Koperasi tersebut banyak ditemukan di lingkungan masyarakat maupun perusahaan.

Sementara berdasarkan kewenangan, tidak seluruh koperasi yang berada di wilayah Kota Cilegon menjadi kewenangan pemerintah kota. Sejumlah koperasi, termasuk koperasi karyawan tertentu, berada dalam pembinaan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat.

Dengan kondisi tersebut, pemerintah berharap keberadaan Koperasi Merah Putih tidak hanya berhenti pada pembentukan badan hukum, tetapi benar-benar mampu menjalankan kegiatan ekonomi dan memberikan manfaat bagi masyarakat di masing-masing kelurahan.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!