CILEGON, RUBRIKBANTEN — Dinas Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Cilegon terus membenahi tata kelola pelayanan publik, termasuk layanan penyewaan fasilitas olahraga milik Pemerintah Kota Cilegon.
Salah satu fasilitas yang kini ditata mekanisme pemanfaatannya adalah lapangan bola. Disporapar memastikan proses penyewaan dilakukan secara tertib, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah.
Kepala Disporapar Kota Cilegon, Sakri Jasiman, mengatakan penataan tersebut dilakukan agar masyarakat memperoleh kepastian terkait prosedur, jadwal penggunaan hingga biaya sewa fasilitas olahraga.
“Sesuai arahan pimpinan, kami ingin fasilitas olahraga yang dimiliki Pemerintah Kota Cilegon dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Karena itu, pelayanan penyewaan kami tata dengan prosedur yang jelas, mulai dari pengajuan permohonan, pemesanan jadwal hingga proses pembayaran retribusi,” ujar Sakri saat ditemui di Kantor Disporapar Cilegon, Senin (24/8/2026).
Menurut Sakri, pengelolaan fasilitas olahraga tidak hanya berkaitan dengan penyediaan sarana dan prasarana, tetapi juga memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Adapun tarif penyewaan lapangan bola ditetapkan sebesar Rp2.045.000 untuk penggunaan selama dua ja. Tarif tersebut mengacu pada Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan mekanisme yang jelas, masyarakat dapat mengetahui seluruh tahapan dan biaya yang harus dipenuhi. Kami berharap fasilitas olahraga ini semakin banyak dimanfaatkan secara positif, baik untuk kegiatan olahraga, pembinaan atlet maupun kegiatan masyarakat lainnya,” katanya.
Sementara itu, Sekretaris Disporapar Kota Cilegon, Rina Fatwa Aulia, menjelaskan bahwa prosedur penyewaan dibuat untuk memastikan seluruh proses pelayanan berjalan tertib dan transparan.
Menurut Rina, masyarakat yang hendak menggunakan lapangan terlebih dahulu harus mengajukan permohonan kepada Disporapar dan melakukan pemesanan jadwal.
Selanjutnya, pemohon diwajibkan mengisi formulir pendaftaran sewa lapangan sebagai bagian dari proses administrasi. Setelah tahapan tersebut selesai, proses penerbitan dokumen retribusi dan pembayaran dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berupaya memastikan bahwa setiap proses pelayanan memiliki alur yang jelas dan mudah dipahami masyarakat. Mulai dari pengajuan surat permohonan, pemesanan jadwal, pengisian formulir, sampai dengan penerbitan dokumen retribusi dan pembayaran, seluruhnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Rina.
Ia menegaskan, Disporapar ingin pelayanan penyewaan fasilitas olahraga tidak menimbulkan ketidakjelasan bagi masyarakat, baik mengenai jadwal maupun kewajiban pembayaran.
“Prinsipnya kami ingin memberikan pelayanan yang mudah, cepat, tertib, transparan dan akuntabel. Dengan prosedur yang terstruktur, masyarakat juga mendapatkan kepastian mengenai jadwal penggunaan maupun kewajiban retribusinya,” ungkapnya.
Disporapar Kota Cilegon berharap pembenahan tata kelola tersebut dapat meningkatkan pemanfaatan fasilitas olahraga milik pemerintah secara optimal. Selain mendukung aktivitas olahraga masyarakat, fasilitas tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk pembinaan atlet serta berbagai kegiatan positif lainnya.
Melalui mekanisme pelayanan yang lebih terstruktur, Disporapar juga menegaskan komitmennya untuk menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.















