CILEGON, RUBRIKBANTEN – Ikatan Mahasiswa Cilegon (IMC) secara resmi menyatakan dukungan penuh sekaligus memberikan catatan kritis terhadap langkah Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon yang tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi dana reses DPRD Kota Cilegon dengan nilai kerugian ditaksir mencapai Rp2,8 miliar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi rubrikbanten.com, pada tahun 2024 DPRD Kota Cilegon disebut telah mengembalikan anggaran reses tersebut ke Sekretariat Dewan (Setwan). Namun hingga kini dana tersebut diketahui belum dikembalikan ke kas daerah (Kasda). Kondisi ini kemudian menjadi perhatian aparat penegak hukum (APH), dalam hal ini Kejari Cilegon.
Sekretaris Jenderal IMC, Muhammad Bagus Adnan Arismawan, dalam keterangan resminya menyampaikan apresiasi terhadap langkah progresif yang diambil oleh korps Adhyaksa dalam menindaklanjuti dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Meski demikian, Bagus menegaskan agar proses hukum yang sedang berjalan tidak dilakukan secara tertutup dari jangkauan informasi publik.
Menurutnya, Kejari Cilegon harus mengedepankan prinsip transparansi dalam setiap tahapan proses penyelidikan maupun penyidikan. Ia menilai keterbukaan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Pasal 41 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“Transparansi sangat krusial agar akuntabilitas penegakan hukum tetap terjaga dan publik tidak terjebak dalam spekulasi liar yang bisa mencederai citra institusi,” ujar Bagus.
Selain menyoroti kinerja aparat penegak hukum, IMC juga menaruh perhatian terhadap peran strategis Ketua DPRD Kota Cilegon. Sebagai pimpinan tertinggi lembaga legislatif, Ketua DPRD dinilai memiliki tanggung jawab moral dan manajerial untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada masyarakat terkait penggunaan anggaran reses tersebut.
IMC juga mengingatkan bahwa apabila praktik penyalahgunaan wewenang ini terbukti secara hukum, maka para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 terkait penyalahgunaan kewenangan karena jabatan.
Bagus menegaskan bahwa dugaan korupsi dana reses merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat Kota Cilegon.
IMC, kata dia, berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus tersebut hingga menemukan titik terang dan kepastian hukum.
“Kami akan mengawal ketat proses hukum ini sampai tuntas hingga ditemukan kepastian hukum yang berkeadilan. Rakyat butuh bukti nyata bahwa hukum tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas,” pungkasnya.















