SERANG, RUBRIKBANTEN – Suasana menjelang Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang memanas! Tim Gabungan Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Banten dan Kabupaten Serang menggerebek aksi politik uang yang dilakukan oleh salah satu tim pemenangan pasangan calon (Paslon) 01, AH dan NN, pada Jumat (18/04).
Seorang pria berinisial SD (35) diciduk di Kampung Pagadungan, Desa Curug Salanjana, Kecamatan Gunungsari, saat diduga hendak membagi-bagikan uang sebesar Rp 25.000 per orang kepada warga demi memenangkan jagoannya dalam PSU. Ia ditangkap tangan membawa uang tunai sebesar Rp 450.000 yang diduga akan disebarkan kepada para pemilih.
“Tim Gabungan Gakkumdu telah mengamankan satu pelaku saat membawa uang yang diduga untuk politik uang. Setiap calon penerima direncanakan menerima Rp 25 ribu demi mendongkrak suara Paslon 01,” ungkap Kompol Endang Sugiarto, Koordinator Penyidik Gakkumdu.
Tak hanya itu, penyelidikan sementara mengungkap bahwa uang tersebut berasal dari seorang bernama Suheli, warga Kampung Kakabu, Desa Curug Salanjana. Diduga, Suheli merupakan bagian dari jaringan tim pemenangan Paslon 01.
Barang bukti yang diamankan:
- Uang pecahan Rp 20.000 sebanyak 18 lembar (Rp 360.000)
- Uang pecahan Rp 5.000 sebanyak 18 lembar (Rp 90.000)
- 1 unit handphone merk Samsung
Kini, kasus ini tengah ditangani serius oleh Gakkumdu Kabupaten Serang. “Kami akan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap terduga pelaku,” tegas Endang menutup pernyataannya.















