Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalPemerintahPendidikanSosial

Curi Motor karena Terdesak, Pria di Cilegon Dapat Restorative Justice dan Modal Usaha

179
×

Curi Motor karena Terdesak, Pria di Cilegon Dapat Restorative Justice dan Modal Usaha

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kejaksaan Negeri Kota Cilegon resmi menghentikan perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan tersangka FRZ melalui mekanisme keadilan restoratif.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Cilegon Nasruddin bahwa Keputusan ini mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep, setelah mempertimbangkan berbagai aspek kemanusiaan dan perdamaian antara korban serta pelaku.

“FRZ sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka setelah mencuri sepeda motor Honda Beat milik korban Abuzar Al Gifari bin Musakalake pada 30 November 2024. Aksi tersebut terjadi setelah korban menolak permintaan pinjaman uang sebesar Rp 200.000 dari FRZ yang terdesak kebutuhan hidup,” ujar Nasruddin kepada awak media, Selasa (18/2/2025).

Dalam proses hukum yang berjalan, Nasruddin menuturkan bahwa FRZ mengakui perbuatannya dan bersedia mengganti kerugian korban senilai Rp 9.000.000. Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Kejari Cilegon yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Cilegon, Diana Wahyu Widiyanti, S.H., M.H., bersama tim jaksa memutuskan untuk menempuh jalur damai.

Baca juga:  Gubernur Andra Soni Ajak Mahasiswa Jadi Penjaga Demokrasi, Lawan Polarisasi dan Pragmatis

“Sebagai bagian dari penyelesaian kasus ini, FRZ juga mendapatkan bantuan modal usaha berupa booth es teh untuk mendukung pekerjaannya sebagai ojek online. Selain itu, ia diberikan sanksi sosial berupa membersihkan musala di lingkungannya agar tetap memiliki tanggung jawab moral,” tuturnya.

Kasus ini menjadi bagian dari implementasi kerja sama antara Kejaksaan Tinggi Banten dan Pemerintah Provinsi Banten dalam menangani pelaku tindak pidana melalui pendekatan restoratif. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kedua bagi pelaku kejahatan ringan untuk memperbaiki hidupnya tanpa harus menjalani hukuman pidana. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *