Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKementerianKota CilegonOrganisasiPemerintahPendidikanPolitikSosial

CSR Tak Boleh Liar: Cilegon Satukan Dana di Lembaga CCSR

1715
×

CSR Tak Boleh Liar: Cilegon Satukan Dana di Lembaga CCSR

Sebarkan artikel ini

CILEGON, RUBRIKBANTEN — Direktur Eksekutif Dewan Lingkungan Hidup Banten (DLHB), M. Ibrohim Aswadi, menegaskan bahwa implementasi kewajiban dana Corporate Social Responsibility (CSR) dari sektor industri, perbankan, dan lainnya harus segera diwujudkan dan dikelola secara baik dan transparan. Ia menyoroti perlunya penguatan dan reaktivasi wadah CCSR (Cilegon Corporate Social Responsibility) yang telah dibentuk berdasarkan Perwal No.3 Tahun 2011 dan Perda No.10 Tahun 2012.

“Payung hukum CSR sudah sangat jelas. Tinggal diperkuat saja melalui revisi Perda dan Perwal agar pengelolaannya lebih maksimal serta ada kejelasan kewajiban persentase dari keuntungan pelaku industri dan perbankan,” ujar Ibrohim.

Menurutnya, jika pengelolaan dana CSR dijalankan dengan profesional, bukan hanya akan membantu program-program sosial dan pembangunan sumber daya manusia (SDM), tapi juga akan berdampak nyata terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Cilegon secara menyeluruh, baik secara lahir maupun batin.

Cilegon sebagai kota industri dengan investasi yang terus berderet masuk, kata Ibrohim, seharusnya memberikan efek domino positif bagi masyarakat, bukan hanya secara ekonomi namun juga kualitas hidup warga secara keseluruhan.

Baca juga:  PGMH-C Dukung Larangan Study Tour: Saatnya Cintai Kearifan Lokal, Bukan Bebani Orang Tua

“CSR itu kewajiban, bukan charity. Bukan sekadar bentuk kebaikan, tapi amanat undang-undang yang harus dijalankan oleh seluruh pelaku usaha,” tegasnya.

DLHB juga mengingatkan bahwa dasar hukum pelaksanaan CSR sudah tertuang dalam berbagai regulasi seperti:

  • UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
  • UU No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal,
  • UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,
  • PP No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan,
  • Permen BUMN No. PER-05/MBU/2007,
  • Perwal No.3 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kelola CCSR,
  • Perda No.10 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan.

Konsep CSR, lanjutnya, memiliki lingkup lebih luas dibandingkan TJSL (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan), karena tidak hanya terkait kepatuhan hukum, namun juga berkontribusi pada pembangunan berkelanjutan.

Dengan kondisi keuangan daerah yang sedang mengalami defisit serta tekanan efisiensi anggaran secara nasional, DLHB mendesak agar Pemkot Cilegon segera menata kembali sistem pengelolaan kewajiban dana CSR. Bila dijalankan secara profesional, kontribusi CSR bahkan dapat mencapai 1–2% dari keuntungan tahunan industri yang ada, dan menjadi solusi alternatif pembiayaan pembangunan daerah.

Baca juga:  Masjid Agung Cilegon Resmi Dikelola Pemkot, Siap Jadi Mercusuar Dakwah

“Ini saatnya pemerintah daerah menunjukkan keberpihakan pada rakyat. Wujudkan CCSR sebagai lembaga pengelola CSR yang kuat, transparan dan akuntabel,” tutup Ibrohim. (*)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *