CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kota Cilegon resmi mengimbau seluruh pengawas sekolah untuk menyosialisasikan larangan study tour ke luar kota melalui Surat Edaran Wali Kota Cilegon Nomor 497 Tahun 2025. Surat edaran tersebut juga mengatur agar kegiatan perpisahan siswa hanya dilakukan di lingkungan sekolah.
Kepala Dindikbud Kota Cilegon, Heni Anita Susila, menegaskan bahwa pengawas sekolah memiliki peran strategis sebagai ujung tombak penyampaian kebijakan kepada satuan pendidikan. Ia menjelaskan, sekolah masih diperbolehkan mengadakan acara pelepasan siswa, namun pelaksanaannya harus terbatas di lingkungan sekolah.
“Pengawas adalah perpanjangan tangan kami. Mereka yang langsung bersentuhan dengan sekolah-sekolah, jadi penting bagi mereka untuk benar-benar memahami dan menyampaikan kebijakan ini agar bisa dijalankan secara optimal,” ujar Heni dalam Lokakarya Pengurus Asosiasi Pengawas Sekolah Indonesia (APSI) Kota Cilegon yang digelar di Aula Diskominfo Pemkot Cilegon, Rabu (16/4/2025).
Acara tersebut juga menjadi ajang pelantikan pengurus baru APSI Kota Cilegon periode 2025–2029, yang dihadiri oleh pengawas dari berbagai instansi, termasuk pengawas madrasah dari Kemenag dan pengawas Pendidikan Agama Islam (PAI).
Ketua APSI Kota Cilegon, Dede Daryati, menyampaikan bahwa total 50 pengawas terlibat aktif dalam APSI Cilegon, terdiri dari 28 pengawas Dindikbud, 17 dari Kemenag, dan 5 dari jenjang SMA, SMK, serta SLB.
“Tujuan utama kami adalah memperkuat sinergi antar pengawas, menyamakan persepsi, serta mendukung kebijakan yang ditetapkan, termasuk larangan study tour yang berlebihan. Ini demi keamanan, efisiensi, dan kepentingan bersama,” tegas Dede.
Ia menambahkan bahwa para pengawas telah menyampaikan informasi surat edaran kepada seluruh kepala sekolah dari jenjang TK, SD, hingga SMP. “Kami siap mengawal pelaksanaan kebijakan ini agar seluruh sekolah di Cilegon bisa berjalan sesuai aturan yang telah ditetapkan,” pungkasnya.















