Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangNasionalOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

Calo Kerja Cantik Ini Tipu 9 Korban, Raup Rp60 Juta dengan Modus Lowongan di PT Unican

285
×

Calo Kerja Cantik Ini Tipu 9 Korban, Raup Rp60 Juta dengan Modus Lowongan di PT Unican

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Seorang wanita muda berparas cantik berinisial PP (23) diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Cikeusal, Polres Serang, usai menipu sejumlah pencari kerja dengan modus lowongan pekerjaan palsu. PP diciduk di rumahnya di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, pada Sabtu, 17 Mei 2025.

Penangkapan ini bermula dari laporan salah satu korban, seorang wanita pencari kerja, yang dijanjikan bisa bekerja di sebuah pabrik permen ternama, PT Unican, yang berlokasi di Kawasan Industri Pancatama, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengungkapkan bahwa modus penipuan ini dilakukan PP dengan memanfaatkan status WhatsApp miliknya untuk menawarkan lowongan kerja.

“Tersangka memasang status di WhatsApp menawarkan pekerjaan. Kemudian direspon korban bersama rekannya,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 19 Mei 2025, didampingi Kapolsek Cikeusal Iptu Fajar Anna Apriyanto.

PP kemudian meminta uang administrasi sebesar Rp2 juta per orang, dengan iming-iming bisa langsung bekerja dalam tiga hari. Ia juga meyakinkan korban bahwa uang akan dikembalikan jika tidak diterima kerja.

Baca juga:  Preman Pasir Diciduk! Polres Cilegon Gulung Pemalak di Pintu Tambang

Tergiur dengan janji tersebut, korban dan temannya mentransfer total Rp4 juta ke rekening tersangka. Namun, setelah lebih dari tiga bulan tidak ada kepastian dan tersangka sulit dihubungi, korban akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Cikeusal pada 13 Mei 2025.

Berdasarkan laporan itu, petugas segera melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka. Dari hasil pemeriksaan, diketahui ada tujuh korban lainnya yang mengalami hal serupa. Total uang yang berhasil digelapkan tersangka mencapai Rp60 juta.

“Uang hasil penipuan tersebut diakuinya sudah habis untuk membayar hutang serta kebutuhan sehari-hari,” kata Kapolres.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti berkas lamaran kerja, surat perjanjian fiktif, surat panggilan kerja palsu, dan bukti transfer uang administrasi.

 

Atas perbuatannya, PP dijerat Pasal 378 jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten