SERANG, RUBRIKBANTEN — Aliansi Serikat Buruh dan Serikat Pekerja (ASBSP) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung DPRD Kabupaten Serang, Kamis (10/9/2026). Sejumlah persoalan ketenagakerjaan hingga substansi RUU Ketenagakerjaan menjadi sorotan dalam aksi tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Serang, H. Bahrul Ulum, S.Ag., M.A.P., menerima langsung perwakilan buruh dan menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan dengan menerbitkan surat rekomendasi kepada pemerintah pusat.
Rekomendasi tersebut ditujukan kepada Presiden melalui Menteri Ketenagakerjaan serta kepada Ketua DPR RI. Surat itu telah ditandatangani bersama pimpinan DPRD Kabupaten Serang dan akan segera dikirimkan.
Bahrul mengatakan, rekomendasi tersebut disusun berdasarkan kajian yang disampaikan ASBSP terhadap sejumlah ketentuan dalam RUU Ketenagakerjaan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja.
“Kami langsung membuat rekomendasi. Suratnya kami tujukan kepada Bapak Presiden melalui Menteri Tenaga Kerja dan kepada Ketua DPR RI,” ujar Bahrul.
Menurutnya, terdapat tiga isu utama yang menjadi perhatian buruh, yakni outsourcing, pengupahan, dan pemagangan.
Bahrul menjelaskan, ASBSP menilai terdapat sejumlah ketentuan yang dapat membuka ruang kerugian bagi pekerja apabila diberlakukan tanpa perlindungan yang memadai.
“Kemudahan-kemudahan yang dianalisa teman-teman aliansi dapat merugikan pekerja maupun buruh di Kabupaten Serang. Inilah yang kami rekomendasikan agar pasal itu dihapus dalam RUU Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Selain membahas RUU Ketenagakerjaan, dalam pertemuan tersebut buruh juga menyampaikan sejumlah persoalan ketenagakerjaan yang terjadi di Kabupaten Serang.
Di antaranya dugaan perusahaan membayar pekerja di bawah upah minimum, penggunaan tenaga outsourcing yang dinilai tidak sesuai ketentuan, hingga persoalan kebebasan berserikat.
Menanggapi hal tersebut, Bahrul menegaskan DPRD Kabupaten Serang akan memperkuat fungsi pengawasan terhadap persoalan ketenagakerjaan di daerah.
“Dengan aspirasi yang disampaikan hari ini, kami menambahkan materi pengawasan. Bagaimana perusahaan memberikan upah, apakah sudah sesuai atau belum. Bagaimana proses rekrutmen melalui outsourcing, sudah sesuai aturan atau belum,” ujarnya.
Bahrul mengakui bahwa kewenangan pengawasan ketenagakerjaan berada di Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas Tenaga Kerja. Namun, DPRD Kabupaten Serang tetap akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya untuk mengawal berbagai persoalan ketenagakerjaan yang disampaikan masyarakat.
Menurutnya, aspirasi buruh tersebut menjadi bahan bagi DPRD untuk memastikan perlindungan terhadap pekerja tetap menjadi perhatian dalam kebijakan maupun praktik ketenagakerjaan di Kabupaten Serang.















