CILEGON, RUBRIKBANTEN – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima warga asal Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, pada Kamis (04/04/2025). Kelimanya tertangkap tangan membuang sampah sembarangan di jalan dekat Kantor Kelurahan Purwakarta, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Kepala DLH Kota Cilegon, Sabri Mahyudin, menyayangkan kejadian ini dan menegaskan bahwa peristiwa serupa sudah sering terjadi, terutama di wilayah perbatasan antara Kota Cilegon dan Kabupaten Serang.
“Tadi kami OTT lima warga Bojonegara yang membuang sampah sembarangan ke sini,” kata Sabri saat dikonfirmasi.
Ia menegaskan, penanganan sampah harus menjadi tanggung jawab bersama, dan meminta Pemkab Serang untuk segera menyediakan fasilitas Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang memadai bagi warganya.
“Kita himbau, Kabupaten Serang sebagai kakak tua, disiapin TPS-nya. Masa warganya buang sampah di Cilegon,” tegasnya.
Sabri mengungkapkan bahwa sedikitnya ada empat titik di Cilegon yang kerap dijadikan lokasi pembuangan sampah ilegal oleh warga dari Kabupaten Serang. Titik-titik tersebut antara lain:
- Jalan Lingkar Selatan (JLS) Cigodag
- Area Kelurahan Purwakarta
- Sekitar Perumahan Metro
- Perbatasan Perumahan Pesona
Fenomena pembuangan sampah liar ini dinilai cukup mengkhawatirkan dan berdampak buruk terhadap kebersihan dan kesehatan lingkungan Kota Cilegon. Oleh karena itu, DLH Cilegon berkomitmen untuk terus memantau titik-titik rawan dan tidak segan memberikan sanksi serta teguran kepada pelanggar.
“Kami berharap masyarakat tidak membuang sampah sembarangan. Ini bukan tempat pembuangan sampah. Kami sudah sediakan TPS tidak jauh dari lokasi ini,” pungkas Sabri.
DLH Cilegon pun mengajak seluruh warga untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota dan tidak mengabaikan tanggung jawab lingkungan, meskipun berada di wilayah perbatasan. (*)















