Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiKabupaten SerangOrganisasiPemerintahPendidikanSosial

BREAKING NEWS! Tipu 100 Orang Lebih, Polisi Ringkus 3 Pelaku Sindikat Calo Kerja di Serang

330
×

BREAKING NEWS! Tipu 100 Orang Lebih, Polisi Ringkus 3 Pelaku Sindikat Calo Kerja di Serang

Sebarkan artikel ini

SERANG,RUBRIKBANTEN – Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Serang bersama jajaran Polsek berhasil membongkar sindikat calo tenaga kerja yang telah menipu lebih dari 100 pencari kerja di Kabupaten Serang dan sekitarnya. Dalam operasi bertajuk Pekat Maung 2025, tiga pelaku berhasil diringkus di rumah masing-masing.

Ketiga tersangka yakni LM (38), warga Kragilan; GCP (27), warga Cikeusal; dan AM (38), warga Carenang, diamankan petugas dalam sepekan terakhir menyusul laporan para korban yang merasa tertipu setelah dijanjikan pekerjaan.

“Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Mereka ditangkap di rumahnya masing-masing sepanjang pekan lalu,” ungkap Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalam konferensi pers yang digelar Senin (5/5/2025) sore.

Modus para pelaku tergolong licik. Mereka mengaku sebagai HRD, sekuriti perusahaan, hingga mengklaim dekat dengan organisasi masyarakat (ormas) demi meyakinkan korban. Para pencari kerja dijanjikan akan diterima di perusahaan besar seperti yang berada di Kawasan Industri Modern Cikande maupun PT Nikomas Gemilang, asalkan menyetor sejumlah uang.

Baca juga:  HMI Cilegon Tegaskan Kemandirian, Siap Jadi Mitra Strategis Pemerintah dan Kontrol Kritis Kebijakan

“Para pelaku menjanjikan korban bisa langsung diterima bekerja setelah membayar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta. Dari total korban, mereka berhasil meraup lebih dari Rp500 juta,” beber Condro.

Dalam pengakuannya, salah satu pelaku, GCP, menyebut telah menipu 38 orang, sebagian besar dari Kecamatan Cikeusal. Salah satu korban, Heru Rizal (28), warga Cikulur, Kabupaten Lebak, mengaku menyerahkan uang sebesar Rp12 juta setelah dijanjikan kerja di PT Santang.

“Saya dijanjikan bekerja di PT Santang oleh GCP yang mengaku sebagai sekuriti. Uang saya serahkan pertengahan Maret,” ujar Heru.

Sementara itu, GCP mengaku uang yang diperoleh telah habis untuk membayar utang dan kebutuhan sehari-hari.

Kapolres Condro menegaskan, aksi premanisme saat ini tidak melulu soal kekerasan fisik, melainkan telah berkembang dalam bentuk penipuan berkedok peluang kerja.

“Ini adalah bentuk baru dari premanisme—membujuk orang demi uang dengan janji pekerjaan palsu. Kami minta masyarakat tidak mudah tergiur dan sebaiknya mencari informasi lowongan melalui jalur resmi,” tegasnya.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dan jaringan lebih luas. Ketiga tersangka kini mendekam di tahanan Mapolres Serang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten