Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaBisnisDaerahEkonomiHukum dan KriminalKabupaten SerangKota SerangOrganisasiPemerintahSosial

BREAKING NEWS: Sopir Ekspedisi di Serang Nekat Gelapkan Truk dan Muatan, Dibekuk Saat Lebaran

1013
×

BREAKING NEWS: Sopir Ekspedisi di Serang Nekat Gelapkan Truk dan Muatan, Dibekuk Saat Lebaran

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Aksi kejahatan seorang sopir ekspedisi asal Kabupaten Serang berujung petaka. AR (32), warga Desa Pulo Kencana, Kecamatan Pontang, ditangkap oleh personel Unit Reskrim Polsek Jawilan saat tengah merayakan Idul Fitri di kampung halamannya, Senin (31/3). AR diduga menggelapkan sebuah truk ekspedisi beserta muatannya, 180 sak beton instan mortal senilai Rp25 juta.

Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, menjelaskan bahwa AR mendapat tugas dari perusahaannya untuk mengantarkan muatan tersebut dari PT Power Block Indonesia (PBI) di Jawilan menuju Tanjung Duren, Jakarta Timur, pada Senin (10/3). Namun, barang tak kunjung sampai ke tujuan, dan pihak perusahaan kehilangan kontak dengan AR.

“Tracking GPS menunjukkan truk berada di wilayah Balaraja, Tangerang, sebelum akhirnya sinyalnya menghilang. Pihak ekspedisi yang curiga segera melapor ke Polsek Jawilan,” ujar AKBP Condro dalam konferensi pers, Selasa (1/4).

Penelusuran polisi menemukan bahwa AR bersekongkol dengan dua rekannya, MU dan DE, yang kini masih buron. Modus mereka adalah membawa truk ke bengkel untuk membongkar GPS dan menjual muatan ke pihak lain. Sayangnya bagi AR, ia baru sempat menikmati uang muka sebesar Rp500 ribu sebelum akhirnya diringkus polisi di momen Lebaran.

Baca juga:  Guncang Negeri! Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Rp1,98 Triliun Proyek Chromebook

“Ketika AR terlihat di rumahnya saat Hari Raya, kami langsung melakukan penangkapan,” terang AKBP Condro.

Dari hasil penyelidikan, polisi juga menemukan truk yang telah disiapkan untuk dijual. Namun, transaksi jual beli truk ini batal setelah polisi berhasil mengendus kejahatan mereka.

 

Kini, AR harus merayakan Idul Fitri di balik jeruji besi Polsek Jawilan dan dijerat dengan Pasal 363 dan 372 KUHP tentang pencurian dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, polisi masih memburu MU dan DE yang hingga kini dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO).

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan Rubrik Banten