PANDEGLANG, RUBRIKBANTEN – Tim Gabungan Resmob Polda Banten & Satreskrim Polres Pandeglang berhasil meringkus seorang pelaku pungutan liar (pungli) di Jembatan Bambu Pantai Carita, Pandeglang, pada Jumat (04/4/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, Polda Banten telah mengamankan seorang pria berinisial DR (30) yang diduga melakukan pungli di Jembatan Bambu Pantai Carita, tepatnya di Kampung Silaban RT.02 RW.05, Desa Sindang Laut, Kecamatan Carita, Kabupaten Pandeglang,” ujar Dian.
Pelaku diketahui telah menjalankan aksinya selama tiga hari dengan meminta uang sebesar Rp5.000 kepada setiap pengunjung yang melintasi jembatan. Dari hasil aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan sekitar Rp400.000 yang telah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saat ini pelaku sedang diperiksa di Satreskrim Polres Pandeglang untuk penyelidikan lebih lanjut,” tambah Dian.
Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungli, terutama di kawasan wisata yang seharusnya memberikan kenyamanan bagi para pengunjung.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap praktik ilegal yang merugikan. Pengawasan di kawasan wisata akan terus diperketat demi menjamin keamanan dan kenyamanan wisatawan,” tutupnya.















