SERANG, RUBRIKBANTEN – Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten, Ananda Trianh Salichan, menyambut positif kebijakan pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor yang diumumkan oleh Gubernur Banten, Andra Soni. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dikenakan denda atau sanksi.
Diketahui, Gubernur Banten Andra Soni secara resmi mengeluarkan kebijakan pemutihan tersebut melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor. Kepgub Banten itu ditandatangani pada 27 Maret 2025. Pemutihan ini berlaku mulai 10 April hingga 30 Juni 2025.
“Keputusan ini adalah langkah strategis untuk meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Provinsi Banten. Saya sangat mendukung kebijakan ini dan berharap masyarakat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya,” ujar Ananda Trianh Salichan, Senin (27/3/2025).
Menurut Ananda, kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pendapatan daerah melalui peningkatan jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar dan membayar pajak. Selain itu, pemutihan ini akan memudahkan masyarakat yang sebelumnya terkendala dengan tunggakan pajak untuk kembali memenuhi kewajiban mereka.
“Ini merupakan kado istimewa bagi warga Banten menjelang perayaan hari raya Idul Fitri dari Pak Andra Soni” ucap Ananda
Pemutihan tunggakan pajak kendaraan bermotor ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam memperbaiki administrasi pajak daerah dan meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya membayar pajak tepat waktu.















