SERANG, RUBRIKBANTEN – Mengantisipasi eskalasi sosial, politik, dan keamanan yang semakin meningkat, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah III Provinsi Banten mengambil kebijakan penting terkait kegiatan belajar-mengajar.
Berdasarkan arahan Dinas Pendidikan Provinsi Banten, kegiatan pembelajaran bagi siswa SMA, SMK, dan SLB pada Senin-Selasa, 1-2 September 2025, dilakukan secara daring dari rumah masing-masing. Kepala Cabang Dinas menekankan agar guru memastikan siswa mengikuti pembelajaran secara tertib dan aman.
Bagi siswa SMK yang tengah melaksanakan Praktik Kerja Lapangan (PKL), sementara waktu mereka juga diimbau belajar dari rumah, dengan koordinasi lebih lanjut bersama tempat PKL masing-masing. Selain itu, kegiatan pembinaan pegawai pada Senin, 1 September 2025, juga dilaksanakan secara daring.
Kepala sekolah dan wali kelas diminta melakukan absensi serta koordinasi dengan orang tua untuk memantau kehadiran siswa secara daring. Pengawas sekolah juga diminta memantau dan melaporkan jalannya kegiatan belajar-mengajar daring.
Selain itu, penggunaan mobil dinas dan motor dinas berplat merah dilarang sementara, dan seluruh guru, staf TU, serta siswa diimbau menjaga kondusifitas serta tidak terprovokasi ajakan dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk hari Senin, 1 September 2025, penggunaan seragam diganti menjadi kasual.
Kebijakan ini berlaku hingga ada instruksi lanjutan dari pihak Dinas Pendidikan.















