SERANG, RUBRIKBANTEN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten terus memperkuat pelayanan kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Salah satu langkah yang dilakukan adalah menyerahkan sertipikat tanah secara langsung ke rumah warga di Kelurahan Kalodran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, Senin (15/6/2026).
Penyerahan dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten Harison Mocodompis bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang Osman Affan dan didampingi Wali Kota Serang Budi Rustandi. Sebanyak 13 sertipikat diserahkan secara simbolis kepada warga penerima manfaat program PTSL Tahun 2026.
Harison Mocodompis mengatakan, metode door to door merupakan bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain menyerahkan sertipikat, pihaknya juga berdialog langsung dengan warga untuk memastikan seluruh proses berjalan baik dan tanpa hambatan.
“Begitu sertipikat selesai diterbitkan, langsung kami antar ke rumah pemiliknya. Kami juga memastikan tidak ada kendala selama proses pengurusan. Alhamdulillah, masyarakat merasa terbantu dan pelayanan berjalan lancar,” ujarnya.
Menurut Harison, Kota Serang mendapat target penerbitan 512 bidang sertipikat melalui program PTSL pada tahun 2026. Sementara secara keseluruhan, Provinsi Banten memperoleh target lebih dari 22 ribu bidang yang ditargetkan selesai dan tersertipikasi hingga akhir tahun.
“Hari ini kami menyerahkan 13 sertipikat secara simbolis. Itu bagian dari target 512 bidang untuk Kota Serang. Sedangkan di tingkat provinsi, lebih dari 22 ribu bidang ditargetkan rampung tahun ini,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa program PTSL merupakan layanan pemerintah yang diberikan secara gratis kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh biaya pengukuran dan proses administrasi pertanahan dalam program tersebut ditanggung oleh negara.
Karena itu, Harison mengingatkan masyarakat untuk tidak ragu melapor apabila menemukan praktik pungutan liar atau permintaan biaya di luar ketentuan resmi.
“PTSL itu gratis. Jika ada pungutan yang tidak sesuai aturan, segera laporkan kepada Kantor Pertanahan atau pemerintah daerah,” tegasnya.
Sementara itu, Wali Kota Serang Budi Rustandi mengapresiasi sinergi antara Pemerintah Kota Serang dan BPN dalam menyukseskan program strategis nasional tersebut. Menurutnya, pelayanan yang langsung menyentuh masyarakat merupakan implementasi nyata arahan Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
“Kami ingin memastikan sertipikat diterima langsung oleh masyarakat, tidak ada pungutan liar, dan manfaat program PTSL benar-benar dirasakan warga,” ujar Budi.
Melalui program PTSL, pemerintah berharap semakin banyak masyarakat memiliki kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Selain memberikan perlindungan hukum, sertipikat tanah juga diharapkan mampu mengurangi potensi sengketa pertanahan dan memperkuat tertib administrasi pertanahan di Kota Serang maupun Provinsi Banten.













