SERANG, RUBRIKBANTEN – Pemerintah Provinsi Banten kembali mencatatkan prestasi dalam tata kelola keuangan daerah dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk yang kesepuluh kalinya secara berturut-turut.
Capaian tersebut disampaikan Gubernur Banten, Andra Soni, saat menyampaikan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Banten Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten, Senin (15/6/2026).
Menurut Andra Soni, opini WTP yang kembali diraih menjadi bukti bahwa pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip akuntabilitas dan transparansi.
“LHP BPK atas laporan keuangan Pemprov Banten Tahun Anggaran 2025 telah disampaikan pada 25 Mei 2026 dalam rapat paripurna DPRD Provinsi Banten. Alhamdulillah, kita kembali meraih opini WTP untuk yang kesepuluh kalinya,” ujar Andra.
Dalam kesempatan itu, Andra Soni juga memaparkan sejumlah capaian keuangan daerah sepanjang tahun anggaran 2025. Realisasi pendapatan daerah tercatat mencapai Rp9,74 triliun atau 93,14 persen dari target sebesar Rp10,46 triliun. Sementara realisasi belanja daerah mencapai Rp7,84 triliun atau 93,85 persen dari total anggaran Rp8,35 triliun.
Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 yang diajukan kepada DPRD memuat tujuh komponen utama laporan keuangan pemerintah daerah, yakni laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Andra menjelaskan, penyampaian Raperda tersebut merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengharuskan kepala daerah menyerahkan laporan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Ia menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukan semata hasil kerja pemerintah daerah, melainkan buah sinergi antara jajaran eksekutif dan legislatif dalam mengawal tata kelola keuangan daerah.
“Rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 merupakan bentuk pertanggungjawaban keuangan sebagaimana tertuang dalam laporan keuangan Pemerintah Provinsi Banten Tahun 2025,” katanya.
Lebih lanjut, Andra menyebut berbagai capaian program dan kegiatan pemerintah daerah telah dijabarkan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Tahun Anggaran 2025 yang sebelumnya telah memperoleh rekomendasi dari DPRD Provinsi Banten.
Ia berharap capaian opini WTP yang terus dipertahankan tersebut dapat menjadi fondasi kuat dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik bagi masyarakat Banten.
“Ke depan, capaian ini harus terus dipertahankan dan ditingkatkan agar memberikan kontribusi positif bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Banten,” pungkasnya.













