Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Banner Atas Rubrik Banten
BantenBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintah

Bongkar Penipuan Uang Palsu Ratusan Juta, Polisi Bekuk Pelaku Berkedok Tokoh Agama di Banten

163
×

Bongkar Penipuan Uang Palsu Ratusan Juta, Polisi Bekuk Pelaku Berkedok Tokoh Agama di Banten

Sebarkan artikel ini

SERANG, RUBRIKBANTEN – Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten berhasil mengamankan seorang pria berinisial US (48), pelaku peredaran uang palsu di wilayah hukum Polda Banten. Aksi ini dibongkar langsung oleh tim yang dipimpin Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto.

Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Didik Hariyanto, menjelaskan, “Hari ini kita melaksanakan ungkap kasus peredaran uang palsu yang berhasil diungkap oleh Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Banten.”

Kronologi pengungkapan dijelaskan lebih lanjut oleh Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan. Berdasarkan laporan masyarakat, US diduga menyimpan uang palsu berupa mata uang rupiah dan yuan dalam sebuah peti di Kampung Telasari, Desa Cigeulis, Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Uang palsu tersebut digunakan untuk menipu masyarakat dengan modus menggandakan uang atau menarik “uang amanah” milik orang tua yang disebut-sebut tersimpan dalam peti tersebut.

“Pada Minggu, 12 Januari 2025, sekitar pukul 18.30 WIB, tim Resmob Ditreskrimum Polda Banten melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan pelaku bersama barang bukti. Pelaku diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Dian.

Baca juga:  Sentuh Hati Warga di Hari Jadi ke-499 Kabupaten Serang, Bupati Ratu Zakiyah Turun Langsung Bagikan 500 Sembako

Pelaku menggunakan modus dengan berpura-pura menjadi tokoh agama yang mampu menggandakan uang berkali lipat. Ia juga menawarkan “jasa spiritual” untuk membuka peti yang diduga berisi uang amanah dengan syarat korban harus menyerahkan sejumlah uang tunai.

Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian meliputi:

  • 2.600 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 dengan nilai total Rp260 juta.
  • 300 lembar uang palsu pecahan 1 yuan China.
  • Uang tunai asli Rp23.700.000 dalam pecahan Rp100.000.
  • Sebuah peti kayu, kain mori, dan gembok besi.

Kabid Humas Polda Banten menegaskan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 26 Ayat (2) dan Pasal 36 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara 10 hingga 15 tahun.

“Modus ini membuktikan bahwa pelaku mencari keuntungan pribadi dengan memanfaatkan kepercayaan masyarakat melalui kebohongan spiritual. Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap penipuan serupa,” tutup Dian. (Har/RB)

Example 120x600
Untitled-1

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *