SERANG, RUBRIKBANTEN – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap aksi premanisme yang dilakukan oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Masyarakat Peduli Lingkungan (MPL), berinisial MS (51). Kasus ini terbongkar dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 11 Juni 2025, di Aula Ditreskrimum Polda Banten.
Kabidhumas Polda Banten Kombes Pol Didik Hariyanto menegaskan bahwa Polda Banten berkomitmen memberantas segala bentuk aksi premanisme di wilayah hukumnya. Salah satu bentuknya, kata Didik, adalah tindakan pemerasan yang dilakukan MS terhadap perusahaan pengelola limbah PT Wahana Pamunah Limbah Industri (PT WPLI) dengan kedok laporan pencemaran lingkungan.
“MS membuat laporan seolah-olah terjadi pencemaran lingkungan oleh PT WPLI dan menuntut dana pembinaan organisasi sebesar Rp15 juta per bulan selama 20 bulan serta dana operasional sebesar Rp100 juta. Total kerugian perusahaan mencapai Rp400 juta,” ungkap Didik.
Awal Modus: Laporan Palsu dan Tekanan Dana CSR
Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menguraikan kronologi kejadian yang dimulai sejak 2017. LSM MPL melakukan demonstrasi dan melaporkan dugaan pencemaran lingkungan di Desa Parakan oleh PT WPLI. Beberapa pertemuan di Kementerian Lingkungan Hidup dilakukan, dan LSM MPL menuntut dana CSR sebesar Rp25 juta disalurkan melalui mereka.
Namun, karena perusahaan menyalurkan CSR langsung ke masyarakat melalui kantor desa, LSM MPL kembali melakukan tekanan. Pada September 2020, MS memaksa pihak PT WPLI untuk menandatangani Surat Pernyataan Bersama yang berisi kewajiban membayar dana pembinaan Rp15 juta per bulan.
Permintaan Tak Masuk Akal: Dari Mobil, Motor, hingga iPhone 14 Pro Max
Tidak berhenti di situ, pada November 2023, MS kembali melayangkan permintaan luar biasa lewat pesan WhatsApp. Ia meminta satu unit Toyota Avanza, satu Toyota Sigra, satu Isuzu Elf, tiga unit sepeda motor, dua komputer, dua laptop, satu printer, dan satu unit iPhone 14 Pro Max. Jika tidak dipenuhi, MS mengancam akan melaporkan PT WPLI ke Kementerian Lingkungan Hidup dan instansi lainnya.
Akhirnya, MS ditangkap di kediamannya di Kampung Cibuntu, Desa Parakan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis, 5 Juni 2025, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan dan Penahanan resmi oleh Ditreskrimum Polda Banten.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 KUHP tentang pemerasan berkelanjutan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun,” jelas Kombes Dian.
Polda Banten menegaskan tidak akan memberi ruang bagi aksi premanisme, terlebih yang dilakukan atas nama lembaga yang seharusnya menjaga kepentingan masyarakat. (*)















