CILEGON, RUBRIKBANTEN – Kepala Unit (Kanit) Regident Polres Cilegon, IPDA Irpan Nurwandi, mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran proses cepat dari para oknum calo dalam pengurusan surat-surat kendaraan di Samsat Cilegon. Ia menegaskan, semua proses registrasi dan pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dalam program relaksasi pajak Banten 2025 sudah dimaksimalkan dari segi waktu dan pelayanan.
“Pokoknya semua masyarakat yang sudah mendapatkan nomor antrean akan kita layani dengan optimal sesuai nomor tersebut, tidak ada yang akan kita lambat-lambatkan, kecuali untuk masyarakat disabilitas dan ibu hamil yang kita prioritaskan,” tegas IPDA Irpan saat memberikan pengarahan, Kamis (17/4/2025).
Program relaksasi pajak ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menertibkan administrasi kendaraan agar tercatat atas nama pengguna yang sah, demi memudahkan pengurusan pajak di masa mendatang.
Terkait masih maraknya isu calo dan keluhan masyarakat soal tingginya biaya pengurusan, pihak kepolisian menegaskan agar warga hanya berinteraksi dengan petugas resmi dari Samsat, Kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja.
“Kalau mau informasi atau pendampingan, bapak ibu silakan datangi petugas resmi kami. Baik dari kepolisian, Bapenda, maupun Jasa Raharja, mereka sudah standby sejak di depan hingga di dalam gedung layanan,” ujarnya.
IPDA Irpan juga mengingatkan, masyarakat tidak perlu tergoda dengan iming-iming proses cepat dari para calo. Jika tidak bisa datang sendiri, pengurusan bisa diwakilkan kepada anggota keluarga atau orang terpercaya.
“Jangan tergiur dengan proses cepat. Karena meski diurus sendiri, kami pastikan akan tetap cepat dilayani. Kalau memang tidak sempat, silakan dikuasakan kepada keluarga atau kerabat yang dipercaya,” pungkasnya. (*)















